Pasangan Kekasih Dipersekusi Warga

BEREDAR : Potongan video persekusi terhadap pasangan kekasih yang saat ini ditangani Polres Lombok Timur. ( istimewa )

SELONG – Pasangan kekasih di Lombok Timur menjadi korban persekusi warga. Video penganiayaan dua sejoli ini viral di media sosial. Video yang berdurasi 6 menit 10 detik tersebut mempertontonkan sejumlah orang mempersekusi pasangan yang masih di bawah umur.

Pelaku juga menelanjangi korban, menginterogasi serta mengancam korban menggunakan senjata tajam. Belum diketahui pasti dimana lokasi kejadian, yang pasti di wilayah Lombok Timur. Kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan.” Kita sudah terima rekaman videonya,” kata Plt Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP. Ngurah Made Bagus Suputra kemarin.

Setelah menerima informasi video viral , pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap dan mencari tahu tempat kejadian persekusi.

Selanjutnya polisi menyelidiki pelaku dan perekam video tersebut.”Jika dalam penyelidikan bukti terpenuhi maka kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku persekusi terhadap kedua anak tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Sukiman Lantik 53 Kades Terpilih

Jika dalam kasus ini terpenuhi bukti siapa yang melakukan perekaman dalam persekusi tersebut kemudian disebarkan ke media sosial maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas menjerat pelaku dengan undang-undang ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda. Kemudian tegas Suputra, jika korban persekusi masih tergolong anak maka pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.”Terkait pasal perbuatan menyebabkan sesuatu kekerasan secara fisik yang pertama undang ITE, apabila hasil penyelidikan ternyata anak di bawah umur maka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” terangnya.

Baca Juga :  Lotim Uji Coba Integrasi Layanan Primer Nasional

Kepala DP3AKB Lotim H. Ahmat saat dikonfirmasi mengaku geram dengan ulah pelaku persekusi korban. Karenanya ia mendesak Polres Lotim untuk langsung menangkap pelaku, karena menurutnya ini merupakan tindakan main hakim sendiri, yang menyebabkan beban psikologis terhadap korban.

“ Saya mendesak Kapolres langsung menangkap pelaku, berharap dalam waktu 24 jam pelaku sudah ditangkap, masalah korban berbuat salah atau tidak itu masalah lain,” terangnya.

Ahmat menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai proses hukum. Sementara untuk korban akan diberikan perlindungan, guna menghilangkan beban psikologis akibat dampak dari persekusi tersebut.”Masalah keberatan atau tidak keberatan, atau kalau orang tua berdamai, tetapi harus ada usaha dulu kita untuk menjerat pelaku ini,” tandasnya.(lie)

Komentar Anda