Para Tersangka Kasus RSUD KLU Mulai Diperiksa

DIPERIKSA: Mantan Direktur RSUD KLU inisial SH dan konsultan berinisial DD diperiksa di ruang pemeriksaan Kejati NTB, Rabu (26/10). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi proyek ruang ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (27/10).

Tersangka yang diperiksa kali ini ada tiga orang. Di antaranya mantan Direktur RSUD KLU selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial SH, kemudian EB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan KLU dan DD selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (Konsultan Pengawas). Pemeriksaan tersangka ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. “Benar, ada pemeriksaan tersangka hari ini,” ujar Dedi.

Pemeriksaan ini kata Dedi merupakan yang pertama kalinya sejak penetapan tersangka 22 September lalu. Sebenarnya kata Dedi, ada empat tersangka yang dipanggil penyidik tetapi satu orang tersangka tidak hadir. “Yang dipanggil empat orang tetapi yang hadir tiga,” ungkapnya.
Terkait apakah tersangka bakal ditahan begitu selesai pemeriksaan, Dedi mengaku belum ada rencana ke arah sana. “Gak ditahan,” ucapnya.

Baca Juga :  Diskominfo Monitor Tower Ilegal

Para tersangka ini diperiksa hingga berjam-jam. Sejak hadir di Kejati NTB pada pagi harinya, salah satu tersangka terpantau keluar pada pukul 16.21 WITA. Ia adalah tersangka DD. Tersangka hadir didampingi penasihat hukumnya, Edy Kurniadi. Saat dihampiri, penasihat hukumnya membenarkan bahwa kliennya telah diperiksa. Terkait apa saja materi pemeriksaannya, Edy tidak bersedia menjelaskan secara gamblang. “Masih datar-datar saja,” ujarnya sembari berjalan memasuki mobil.

Sementara untuk tersangka SH dan EB hingga pukul 19.15 WITA belum terlihat keluar dari ruang pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus RSUD KLU ini penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan sembilan tersangka. Dalam kasus proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD ada lima tersangka antara lain SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 742.757.112,79.

Baca Juga :  Empat Bakal Calon Kades di KLU Gugur

Selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD KLU pada 2019 itu ada empat tersangka. Antara lain SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (Penyedia) dan DD selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (Konsultan Pengawas). Dalam kasus ini kerugian keuangan negaranya Rp 1.757.522.230,33. (der)

Komentar Anda