Paket Sandang Pangan Lotim Kembali Bermasalah

Paket Sandang Pangan Lotim Kembali Bermasalah
PAKET SANDANG PANGAN: Puluhan ribu kardus bantuan paket sandang pangan yang belum didistribusikan, lantaran masih menunggu sebagian item yang belum lengkap. (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pengadaan bantuan paket sandang pangan untuk 80 ribu warga miskin di Lotim kembali menyisakan masalah. Sebab, sampai batas kontrak berakhir hingga 23 Juni lalu, dari enam item paket sandang pangan yang akan dibagikan ternyata belum sepenuhnya didatangkan oleh pihak kontraktor. Padahal, hajat utama bantuan ini ditargetkan tuntas dibagikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Setelah batas kontrak berakhir, pihak rekanan akhirnya mengajukan addendum, meminta perpanjangan waktu pengerjaan. Namun itu belum sepenuhnya disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara proses pendistribusian bantuan ini sendiri belum sepenuhnya tuntas dilakukan. Dimana dari 80 ribu penerima manfaat yang tersebar di 20 kecamatan. Nyatanya  baru hanya empat kecamatan saja yang telah disalurkan.

Keempat kecamatan dimaksud, yakni Kecamatan Selong, Masbagik, Labuhan Haji dan Sukamulia. Sementara sebagian kecamatan lainnya sedang dalam proses, lantaran masih menunggu kelengkapan item bantuan lainnya.

“Dia (rekanan, red) minta addendum. Tapi masih belum ada kesepakatan,” ungkap Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Lotim, Qudratullah Fauzi saat ditemui di kantornya, Senin kemarin (3/7).

Dikatakan, sebelumnnya mereka telah berulang kali memberikan peringatan kepada pihak rekanan, agar secepatnya mendatangkan semua item bantuan tersebut. Diantaranya dengan cara melayangkan surat teguran. Tapi nyatanya apa yang menjadi tanggung jawab pihak rekanan  itu sampai saat ini belum sepenuhnya dilaksanakan. “Kita telah minta supaya bisa secepatnya. Tapi sampai sekarang kan belum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Pingsan

Sementara terkait dengan batas kontrak yang telah berakhir ? Qudratullah mengaku, terkait itu semua telah ada aturan. Jika permintaan addendum tidak disetujui, maka sesuai aturan, pihak rekanan akan dikenakan kewajiban untuk membayar denda dari sisa pengerjaan. Besaran denda yang harus dipenuhi itu semuanya sudah jelas di atur dalam perjanjian kontrak. “Yang jelas kita sudah berusaha semaksimal mungkin membantu rekanan. Tapi merekalah yang punya tanggung jawab selaku penyedia barang,” ungkapnya.

Hingga saat ini kata dia, mereka belum secara resmi melakukan serah terima dengan pihak rekanan. Ini disebabkan karena beberapa item belum lengkap didatangkan.

Sebab, mereka menerima bantuan tersebut dalam bentuk paketan, bukan berbentuk barang. Artinya ketika semua item nya sudah lengkap dalam paketan itu, baru bisa dilakukan serah terima. “Ini kan masih belum lengkap. Kalau kita terima sekarang, dong salah kita,” tegasnya.

Selanjutnya menyangkut soal pendistribusian di setiap kecamatan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, bantuan ini harus tepat sasaran. Dimana mereka yang menerima bantuan tersebut, harus sesuai dengan data yang ada.

Jika di lapangan ada ditemukan bantuan tersebut dibagikan secara merata, mereka sama sekali tidak mengetahuinya. Sebab kewenangan mereka hanya melakukan pendistribusian sampai ke tingkat kecamatan. Selanjutnya itu menjadi urusan pihak kecamatan dengan pemerintah desa.

“Kalau soal itu bukan kita tempatnya. Sebab kita hanya mendistribusikan sampai kecamatan. Karena tidak mungkin kita melakukan pengawasan sampai ke bawah, apalagi jumlah penerima bantuan sampai 80 ribu warga. Yang jelas, bantuan tidak dibolehkan untuk dibagi rata. Paketnya kan sudah jelas jumlahnya 80 ribu,” tandas Qudratullah.

Baca Juga :  Warga Desa Jeruk Manis Kembangkan Sawah Organik

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ibrahim ketika dikonfirmasi soal progress pendistrbusian bantuan ini, yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor. Ketika dihubungi melalui telpon, dia tidak memberikan penjelasan apapun, dengan alasan kurang sehat. “Saya lagi kurang sehat,” singkatnya.

Terpisah, Kabag Humas Pemkab Lotim, Ahmad Subhan mengatakan, pembagian paket bantuan sandang pangan ini sama sekali tidak dibenarkan untuk dibagi rata. Dan pendistribusiannya harus tepat sasaran.

Jika ditemukan adanya penerima bantuan yang sebelumnya telah terdata, namun telah meninggal dunia. Sebaiknya saran Subhan, dilaporkan ke Dinas Sosial Lotim melalui PPK.

“Ini urusan teknis. Pendataan terakhir yang dipakai, dan setiap saat tidak menutup kemungkinan ada yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan. Kalau ada kasus seperti ini sebaiknya dilaporkan,” terangnya.

Sementara terkait dengan batas kontrak yang telah berakhir? Jawaban Subhan juga tidak jauh berbeda dengan Sekdis Dinsos Qudratullah. Dia mengatakan, jika pihak rekanan tidak diberikan perpanjangan kontrak. Maka pihak rekanan akan dikenakan kewajiban untuk membayar denda keterlambatan. Tapi jika pengajuan addendum dikabulkan, maka pihak terkait yang akan menentukan berapa lama perpanjangan waktu akan diberikan. (lie)

Komentar Anda