Ombudsman NTB Melarang Sekolah Menjual Baju Seragam Siswa Baru

Arya Wiguna (IST/ RADAR LOMBOK)

MATARAM -Memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mengingatkan sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam kepada siswa baru.

Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi, Arya Wiguna mengatakan saat pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya berdasarkan hasil pengawasan PPDB dan banyaknya keluhan sejumlah orang tua/wali, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua/wali siswa membeli seragam di sekolah, bahkan pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang.

Larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

Baca Juga :  Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Melaksanakan PPDB Sesuai Juknis

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.

“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah/madrasah, ” kata Wiguna.

Menurutnya, maksimal peran sekolah/madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut yang menyebutkan:  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi. Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli disekolah dan menjadikan pembelian seragam disekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu.

Baca Juga :  557 Peserta Tes UTBK-SBMPTN Gelombang I Didiskualifikasi

Oleh karena itu, kata dia, sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat ke seluruh Kepala Sekolah/Madrasah untuk tidak menjual seragam.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak Sekolah/Madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024,” imbuhnya. (adi)

Komentar Anda