Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Melaksanakan PPDB Sesuai Juknis

Sahabudin (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM –  Ppenerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 akan dilaksanakan pada tanggal 20 -23 Juni. Ombudsman Perwakilan NTB mewanti-wanti panitia PPDB di sekolah untuk betul-betul melaksanakan petunjuk teknis (Juknis) PPDB dengan baik.

“Khusus dalam PPDB tahun ini, ada beberapa laporan yang sudah masuk. Misalnya, uang seragam sebagai persyaratan pendaftaran, kata Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna kepada Radar Lombok kemarin.

Dikatakannya,  untuk menjaga penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, untuk  semua jenjang pendidikan, agar sungguh-sungguh merefleksikan nilai objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif. Bahkan pelaksanaan PPDB 2022/2023 ini harus sesuai dengan Juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB dan Dinas kabupaten/kota serta  yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota.

Baca Juga :  2.257 Peserta Ikuti Ujian CAT PPPK Kemenag di NTB

Terkait dengan syarat pendaftaran sudah jelas dalam PPDB itu tidak boleh menarik pungutan. Bahkan tidak boleh menjadi syarat untuk pendaftaran di semua sekolah baik dibawah Dikbud maupaun Kementerian Agama. Kalau untuk zonasi nanti biasa pelaporannya saat sudah selesai mana-mana peserta didik yang belum terakomodir.

“Untuk isu jalur titipan dan lain sebagainya belum bisa kita komentari lebih jauh, terangnya.

Kendati demikian, Ombudsman NTB dalam hal PPDB siap menerima pengaduan masyarakat apapun permasalahannya, yang jelas tidak sesuai dengan juknis berlaku.

Baca Juga :  BGP NTB Fokus Berikan Pemberdayaan Guru

“Silakan masyarakat langsung mengadukan ke Ombudsman NTB. Pada prinsipnya kita kawal, ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya bersama Dikbud dan Kemenag tetap membangun koordinasi untuk mengantisipasi hal-hal yang menyalahi juknis PPDB. Artinya, upaya pencegahan dulu dilakukan sambil jika ada laporan yang masuk nanti koordinasi intensif.

Sementara itu, Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB, Sahabudin menambahkan evaluasi berdasarkan temuan-temuan tahun-tahun lalu, bahkan sampai membuat sistem bagaimana merancang untuk proses aplikasi online.

Hasil dari temuan-temuan ombudsman dan masukan-masukan yang kita berikan sehingga aplikasi hari ini yang digunakan sangat kita apresiasi kepada Dikbud NTB, ujarnya. (adi)

Komentar Anda