Nyuri Mesin Molen untuk Berjudi, Badut Diringkus

INTEROGASI: Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh saat menginterogasi pelaku, Selasa (14/12). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap MT alias Badut (20) warga  Kelurahan Cakra Selatan, Kecamatan  Cakranegara, Kota Mataram.

Badut ditangkap lantaran diduga sebagai pencuri  mesin molen di Jalan AA. Gde Ngurah, Kecamatan  Cakranegara Kota Mataram pada Rabu (8/12). Terungkapnya peran Badut berkat adanya rekaman kamera CCTV yang ada di TKP. Saat beraksi Badut tidak sendirian tetapi bersama dua orang rekannya yaitu IMD (14) dan Bagus (DPO). “Untuk rekannya IMD sudah diamankan dan kini ia ditangani di Unit PPA Polresta Mataram,” kata Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh, Selasa (14/12).

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Dihakimi Warga

Jadi yang diamankan di Polsek Cakranegara saat ini kata Nasrulloh hanya Badut. Dari Badut didapatkan keterangan bahwa mereka  melakukan aksinya dengan cara  memanjat tembok pekarangan gudang. Setelah itu mereka  masuk dan membuka mesin molen dengan menggunakan kunci inggris yang sudah dipersiapkan.

Begitu mesin molennya selesai dibuka pelaku kemudian  melempar mesin tersebut keluar gudang. Setelah itu dibawa menggunakan sepeda motor. “Mesinnya kemudian dijual kepada seseorang senilai Rp 250 Ribu,”kata Nasrul.

Baca Juga :  Dua Kali Kabur, DPO Narkoba Akhirnya Tertangkap

Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk judi sabung ayam dan membeli makanan. Pelaku Badut mengakui perbuatannya. Aksi pencurian dilakukan bukan hanya kali ini saja. “Sudah tiga kali tetapi baru tertangkap sekarang,” akunya.

Atas perbuatannya, Badut disangkakan Pasal 363  KUHP; dengan ancaman hukuman 7  tahun penjara. (der)

Komentar Anda