MATARAM – Aparat Sub Dit II Dit Res Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap beberapa kasus Narkoba yang terjadi belum lama ini. Salah satunya adalah kasus penangkapan tiga warga Lombok Timur yang ditangkap di salah satu rumah makan di Rarang.
Yang ditangkap masing-masing SA (33 tahun) warga Dayan Masjid Kelurahan Pancor Kecamatan Selong yang merupakan karyawan Bank Muamalat Cabang Selong, dan SJ (37 tahun) warga Tetebatu Selatan Kecamatan Sikur, pekerjaan wiraswasta. Sehari setelahnya ditangkap seorang yang berinisial IR (39 tahun) warga Pancor Kecamatan Selong yang merupakan karyawan BRI Cabang Selong. Penangkapan dua orang sebelumnya setelah ada pengembangan.
“ Ada dua kasus yang punya keterkaitan dimana yang pertama tersangkanya ada dua orang, kita kembangkan ada tersangka lagi yang ini (sambal menunjuk tersangka),” kata Kombes Pol Yus Fadilah, Dir Res Narkoba Polda NTB kemarin (18/4).
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku ditangkap di jalan raya Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Banyak warga menyaksikan upaya polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku SA dan SJ.
Hasil penggeledahan, ditemukan 4 bungkus kristal putih yaitu narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang dibungkus kembali dengan kertas aluminium. Narkotika tersebut beratnya 203, 62 gram dan 1 daun biji serta batang kering narkotika jenis ganja dengan berat 0,68 gram.