Setelah dilakukan penangkapan proses tindaklanjut yang dilakukan polisi adalah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pengungkapan dan melakukan pengembangan jaringan narkotika sehingga keesokan harinya polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi yaitu IR di tempat yang sama. Dari hasil penggeledahan IR ditemukan narkotika jenis Sabu dengan berat 25, 82 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku selain mengedarkan juga sebagai pemakai. Barang narkotika yang dibawa berasal dari Malaysia. Wilayah pengedaran sekitar Kabupaten Lombok Timur.
Selain tiga warga Lombok Timur tersebut, polisi pada Sabtu (14/4) juga berhasil menangkap  seorang yang  terlibat dengan kasus yang sama. Pelakunya adalah SS (35 tahun) warga Karang Panas Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan. Ditangkap sekitar pukul 21.45 Wita di Jalan Energi Karang Panas Ampenan dan dari pemeriksaan sekujur tubuh pelaku ditemukan 15 poket narkotika jenis sabu dengan berat 4,04 gram.
Dari ketiga kasus ini total narkotika yang berhasil disita sekitar 236, 18 gram dan kalau dirupiahkan mencapai sekitar Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolda NTB beserta barang bukti. Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(Cr-Der)