Nasib Karyawan Trawangan Resort Tergantung Pemerintah ?

Trawangan Resort
Trawangan Resort (thetrawangan.com)

TANJUNG – Polemik puluhan karyawan Trawangan Resort yang diminta difasilitasi Pemkab Lombok Utara rupanya belum tuntas.

Para pekerja yang menuntut pesangon dan posisinya ditetapkan bekerja belum bisa dikabulkan manajemen baru Trawangan Resort. Untuk mencari jalan keluar persoalan itu, pemerintah daerah sudah memfasilitasi ke pemerintah provinsi kedua belah pihak melakukan mediasi. ‘’Dua pekerja Trawangan Resort yang di-PHK dan 30 orang yang digantung (belum jelas) sudah masuk tahap sidang mediasi pertama di Disnaker Provinsi beberapa hari lalu. Pada sidang itu dicarikan jalan keluar, tapi tahap pertama belum memenuhi unsur formil sidang,” terang Kepala Disnaker PMPTSP Lombok Utara Vidi Eka Kusuma, Selasa (6/3).

Unsur formil yang dimaksud Vidi, yaitu surat kuasa dari owner Trawangan Resort untuk mengikuti sidang itu. Sedangkan, dari pihak pekerja sudah ada surat kuasa tapi ada perbaikan. “Masing-masing pihak mempunyai argumen kuat, makanya kita fasilitasi mediasi ke provinsi,” katanya.

Selain itu, pihak manajemen baru juga diminta membukti proses peralihannya. Namun, permintaan itu belum bisa dibuktikan Trawangan Resort dengan alasan masih proses. Dari pertemuan ini hanya mendengarkan dua belah pihak. Selanjutnya, sidang mediasi kedua akan berlanjut pada tanggal 12 Maret. “Kalau kita di daerah sudah beberapa kali melakukan tahapan-tahapan, tapi belum bisa tuntas,” tandasnya.

Mediasi tahap berikutnya, jika owner tidak ada hadir, maka harus ada surat penuh untuk mengambil keputusan. Pekerja yang menggantung ini, nanti akan diatur sesuai dalam undang-undang maksimal enam bulan gaji harus dibayar. “Kalau digantung, mereka punya hak untuk digaji enam bulan dan harus dibayar. Kalau yang dua PHK sudah menandatangani, soal pesangon masih polemik tarik ulur antara pemberi pekerja dan pekerja,” jelasnya.

Alasan perusahaan tidak membayar itu sesuai permintan karena ada kerugian yang ditimbulkan efek berhentinya mereka itu. Sebab, bersedianya Trawangan Resort hanya satu kali gaji sementara para pekerja ada dua sampai tiga kali gaji. “Kalau sekarang ini sudah ada campur tangan pemerintah. Yang terjadi saat ini adalah mereka dikontrak ulang dengan gaji dan posisi baru, tapi apa dasarnya. Dan harus dibayar dulu pesangon. Itulah pentingnya akta berapa tahun mereka bekerja. Sementara akta belum bisa ditunjukan pihak Trawangan Resort,” tandasnya. (flo)

Komentar Anda