TANJUNG–Polres Lombok Utara mengungkap transaksi judi online .
“Kami amankan M (52) di rumahnya di Dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Senin dini hari, 26 Februari 2024,” kata Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki.
Penangkapan terhadap pelaku M atau Muluddin dilakukan setelah melakukan upaya penyelidikan sebelumnya.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengaku sudah bermain judi secara online selama 5 tahun. Di mana ia bermain di tiga situs judi online, dengan melalukan deposit menggunakan rekening bank,” jelas Ghufron.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, uang Rp 125.000, Kartu ATM, HP, alat tulis, kertas hasil rekapan dan kertas resi Brilink.
“Pelaku M sudah kami bawa ke Mako Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (RL)