Mulai Juli Pemerintah Hapus Kelas BPJS Kesehatan

PERAWATAN : Antrean panjang registrasi pasien di RS Kota Mataram. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah berencana menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan, kemudian akan digantikan dengan kelas tunggal. Kelas tunggal ini disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada bulan Juli 2022 mendatang. Uji coba kelas standar akan diterapkan di seluruh rumah sakit milik Kementerian Kesehatan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram I Wayan Sumarjana mengatakan secara internal pihaknya belum menerima arahan terkait rencana Pemerintah untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan yang selama ini diterapkan kepada peserta BPJS Kesehatan.

“Di internal kami di BPJS Kesehatan Cabang Mataram belum menerima arahan terkait hal penghapusan kelas BPJS Kesehatan,” kata Wayan saat dikonfirmasi Radar Lombok, Senin (27/6).

Terpisah, salah satu peserta BPJS Kesehatan, Rumihin menyesalkan rencana Pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan. Ia mengatakan dirinya bersama keluarganya sudah lama aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 1. Adanya penghapusan kelas BPJS ini, dikhawatirkan pelayanan dan fasilitas yang diberikan justru disamaratakan. Sementara iuran yang dibayar setiap bulannya lebih tinggi dari kelas lain.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Naikkan HPP Gabah dan Beras

“Pastinya kecewa dengan penghapusan kelas BPJS Kesehatan, setiap bulan bayar Rp 160 ribu dan sakitpun jarang pakai BPJS Kesehatan ini. Tiba-tiba ingin ditiadakan, sedangkan uang yang sudah dibayar banyak,” ungkapnya kepada Radar Lombok, kemarin.

Dikatakannya, dari segi obat yang diberikan sama dengan kelas lainnya. Hanya saja yang membedakan adalah fasilitas kamar yang diberikan untuk masing-masing kelas berbeda.  Bahkan sekalipun terdaftar sebagai peserta kelas 1 di BPJS Kesehatan, namun tidak semua jenis obat yang ada di rumah sakit ditanggung BPJS Kesehatan. Artinya masih ada beberapa jenis obat yang dibayar oleh peserta BPJS lagi.

“Walaupun sudah jadi peserta BPJS Kesehatan, ada saja yang mesti dibayar untuk keperluan lain. Saya sekali kontrol tetap bayar Rp 500 ribu. Sedangkan kalau telat bayar ditagih terus, ditelepon terus,” tuturnya.

Baca Juga :  Pabrik Pakan Ternak Belum Miliki Izin Edar

Daripada menghapus kebijakan soal penerapan kelas BPJS Kesehatan, Rumihin berharap Pemerintah lebih meningkatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS. Bahkan jika memungkinkan iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS agar lebih diringankan.

“Harapannya mending iuaran yang dibayar yang dikurangi, lebih – lebih tidak ada lagi yang dibayar diluar iuran BPJS. Termasuk juga pelayanannya juga harus bagus bagi semua kelas BPJS,” tandasnya.

Sebagai informasi, adanya perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini, tentunya besaran iuran yang dibayarkan masyarakat juga akan ikut berubah. Saat ini pihak BPJS Kesehatan bersama dengan otoritas yang terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip sosial.

Nantinya peserta BPJS yang berpenghasilan tinggi akan membayar lebih tinggi membayar iuran BPJS kesehatan yang lebih besar, dibandingkan mereka yang berpenghasilan lebih rendah. Namun demikian fasilitas rawat inap yang didapatkan akan sama, disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta BPJS. (cr-rat) 

Komentar Anda