Mentor Kehormatan Laporkan PT FEC Ke Mabes Polri

MELAPOR: Lalu Surya Wirawan bersama kuasa hukumnya yang tergabung dalam LAW OFFICE Yudian Sastrawan & Associates saat melapor ke Mabes Polri, Kamis (14/9). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA Para korban bisnis online Future E-Comerce (FEC) Shopping Indonesia terus bermunculan. Bahkan mentor kehormatan PT FEC, Lalu Surya Wirawan yang diisukan menjadi bos dan membawa FEC ke Lombok serta memiliki member lebih banyak dari mentor lain akhirnya muncul. Pria asal Kelurahan Sasake Kecamatan Praya Tengah ini juga melaporkan PT FEC ke Mabes Polri.

Kuasa Hukum Lalu Surya Wirawan, Mahyudin mengungkapkan, kliennya telah mengajukan laporan pengaduan kepada  kepala kepolisian RI dengan nomor pengaduan: 19.1/Pid/Ys-Ass/IX/2023 atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui elektronik. “Hal ini sebagaimana diatur pada pasal 28 ayat I Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terduga pelaku PT FEC Shopping Indonesia,” ungkap Mahyudin kepada Radar Lombok, Kamis (14/9).

Kata Mahyudin, laporan pengaduan yang dilakukan ini sekaligus sebagai klarifikasi dari kliennya atas isu dan tuduhan-tuduhan belakangan ini yang secara luas beredar di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi NTB yang menganggap bahwa Lalu Surya Wirawan sebagai bagian dari PT FEC Shopping Indonesia. “Memang benar klien kami adalah salah satu member yang di awal-awal bergabung dengan FEC yang secara kebetulan paling pesat perkembangan jaringan di NTB. Namun demikian, klien kami tidak sama sekali menjadi bagian dari pengurus maupun direksi PT FEC Shoping Indonesia, klien kami tidak lebih dari sekedar member yang tertarik dengan iming- iming keuntungan dari bisnis FEC ini,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Superbike, Penyelesaian Lahan Warga Belum Tuntas

Hal ini terbukti dari saldo di akun FEC milik Lalu Surya Wirawan tidak kurang dari Rp 3 miliar juga mengendap sebagaimana yang para member atau korban lain alami, dengan kata lain keuntungan yang diperoleh Lalu Surya Wirawan selama menjalankan bisnis onlaine ini hanya berputar di akun FEC karena digunakan kembali sebagai tambahan modal untuk menyelesaikan pesanan barang pada aplikasi FEC. “Sehingga  keuntungan yang klien kami peroleh hanya bersifat fiktif karena masih berupa uang virtual yang belum sempat ditarik ke rekening bank milik klien kami hingga FEC ini dinyatakan scam,” terangnya.

Dijelaskan, kliennya tertarik mengembangkan bisnis ini karena skema keuntungan yang ditawarkan cukup menjanjikan. FEC juga mengkelaim bisnis ini aman untuk dijalankan karena telah terdaftar secara resmi sebagai salah satu bisnis e-commerce yang telah mendapat sertifikat di negara USA dan Inggris sebagai basis pasar atau market utama dari FEC. “Begitu pula untuk di Indonesia sebagai market baru FEC telah mendapatkan legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS di bawah BKPM,” terangnya.

Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan sebagian member berani membuka kantor sebagai tempat berkumpulnya para member. Namun kantor yang ramai diberitakan di media bukanlah merupakan kantor resmi karena tidak ada jajaran atau struktur kepengurusan yang dibentuk secara resmi. Namun itu lebih merupakan inisiatif dari sebagian member atau mentor sebagai tempat untuk berbagi atau sharing mengenai bisnis FEC ini. “Belakangan pemerintah melalui satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menyatakan bahwa FEC menjalankan aktivitas bisnis diluar izin yang diperoleh sehingga diduga sebagai tindak pidana penipiuan berkedok investasi. Tentu hal tersebut di luar kewenangan dan atau pengetahuan klien kami selaku member untuk menilai soal keabsahan atau legalitas bisnis ini pada saat awal-awal bergabung,” terangnya.

Baca Juga :  Investasi Proyek Kereta Gantung Naik Jadi Rp 6,5 Triliun

Terlebih, release resmi yang dikeluarkan Satgas PAKI tersebut baru diumumkan pada 4 September 2023. Sementara bisnis FEC ini berkembang pesat dari bulan Maret sampai dengan akhir Agustus 2023. Namun demikian atas kejadian ini kliennya sebagai korban ikut prihatin dan sangat terpukul dengan keadaan ini, karena sebagai bagian dari masyarakat  atau korban, kliennya tidak ada niat jahat (mens rea) dan tidak menginginkan masyarakat khususnya member-member yang bergabung dengan FEC ini mengalami kerugian atau menjadi korban. “Oleh karena itu mohon kepada masyarakat luas khususnya para korban untuk bersabar dan mari secara bersama-sama kita memperjuangkan hak-hak hukum kita sebagai masyarakat atau korban dengan menyerahkan permasalah ini kepada pihak yang berwajib agar kedepannya kita dapat lebih berhati-hati dalam memilih bisnis,” terangnya.

Ia juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat khususnya para korban untuk tetap secara bijak menyikapi persoalan ini, tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Termasuk tidak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dan peraturan yang berlaku di negara kita tercinta,” imbaunya. (met)

Komentar Anda