Menjambret Depan RSUD Mataram, Dua Remaja Lombok Timur Dibekuk

Salah satu penjambret yang ditangkap oleh Tim Puma Polresta Mataram di Lombok Timur. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polresta Mataram berhasil mengungkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bung Karno tepatnya di depan RSUD Kota Mataram. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA, Sabtu (21/10/2023).

Dua orang yang ditangkap yaitu RRS, pria 19 tahun warga Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan MAKR, pria 18 tahun warga Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Di samping itu barang bukti yang diamankan 1 HP dan 1 sepeda motor  NMax yang digunakan mencuri.

Baca Juga :  Ikan Paus Terdampar di Pelabuhan Kayangan

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan bahwa pengungkapan yang dilakukan timnya berdasar laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Mataram Nomor 297/X/2023.

Diketahui curas pada 26 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WITA itu berawal dari korban Miftahul Hayatub Fadillah (21) mahasiswi asal Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima saat itu sedang jalan di TKP. 

Tiba-tiba dipepet oleh terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor NMax dari sisi kiri dan secara spontan merebut tas yang sedang digunakan korban.

Baca Juga :  Warga Heboh Penemuan Mayat di Tengah Ladang Desa Labuhan Lombok

Awalnya korban sempat mengejar namun tidak terkejar. Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 HP serta surat-surat penting yang ada di tas, akhirnya korban melaporkan ke Mapolresta Mataram.

“Awalnya dari keberadaan HP di seseorang yang dijual oleh terduga. Berdasarkan keterangan yang membeli HP tersebut data-data terduga akhirnya diketahui dan kemudian melakukan penangkapan,” jelasnya Sabtu (21/10/2023).

Atas tindakannya, terduga mengancam terduga pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda