Markas Transaksi Narkoba Digrebek

Markas Transaksi Narkoba Digrebek
BARANG BUKTI: Kapolres Mataram Saiful Alam memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil tangkapannya.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOKP )

MATARAM—Tim Satresnarkoba Polres Mataram menggrebek sebuah rumah di Lingkungan Kramat Nunggal, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara. Rumah tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli sabu yang dilakukan beberapa oknum yang tinggal di komplek tersebut.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam didampingi Kasat Narkoba Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan persnya Kamis (10/10) menyampaikan, penggrebekan dilakukan atas laporan warga setempat. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Begitu informasi tersebut dapat dipastikan kebenarannya, pihaknya langsung melakukan penggerebekan. “Kemarin dengan didampingi kepala lingkungan setempat, kita langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tiga  orang pelaku yaitu Muazzam (40), Muzakir(24) dan Ketut Sudarsa (38). Begitu dilakukan pemeriksaan area sekitar pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1, 56 gram, beserta beberapa alat hisap dan uang tunai sejumlah Rp 150 ribu.

“Sebelumnya MZM ini membeli narkoba dari Karang Bagu. Setelah membeli kemudian dia memakai barang haram ini. Pada saat dia memakai ZKR dan KS  datang dan ikut memakai,” ungkapnya, Kamis (10/10).

Dijelaskannya bahwa pelaku Muazzim dalam seminggu dia biasanya  membeli narkotika  sebanyak 1 gram dari Karang Bagu. Selain untuk dikonsumsi sendiri, barang tersebut juga diperjualbelikan.  

“Dari 1 Gram ini berkisar antara Rp. 1.000.0000-1.500.000 keuntungannya,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Mataram bersama sejumlah barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.  Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (der)

Komentar Anda