Mantan Manajer BUMDes Mart Sokong Dipolisikan

Kantor Desa Sokong

TANJUNG–Mantan manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sokong, Kecamatan Tanjung, LF (36) telah merugikan keuangan BUMDes Mart yang dikelolanya sebesar Rp 111 juta. Kesepakatan pengembalian kerugian negara tidak disanggupi, sehingga dilaporkan ke Polres Lombok Utara.

“Kerugian BUMDes Mart awalnya disepakati dikembalikan oleh mantan manajer. Yang bersangkutan tidak menyanggupinya sehingga masyarakat sepakat menyerahkan kasusnya ke Reskrim Polres Lombok Utara,” ungkap Penjabat Kades Sokong I Nengah Suarjana kepada Radar Lombok, Selasa (9/11).

Baca Juga :  Wartawan KLU Ramai-Ramai Keluar Dari PWI

Mantan Manajer tersebut sudah membuat surat pernyataan tidak menyanggupi mengembalikan sehingga hal itu juga dilampirkan dalam proses hukumnya.

Ditegaskan, pihak desa sudah berupaya memediasi dengan melibatkan Inspektorat agar kerugian yang ditimbulkan dikembalikan ke negara sesuai jumlah kerugiannya. “Kita sudah berupaya agar kerugian itu tidak masuk ke ranah APH, makanya kita membuatkan kesepakatan agar mengembalikan saja,” terangnya.

Dengan berjalannya kasus ke APH maka pihak desa menyetop operasional sementara BUMDes sembari menunggu kepengurusan yang baru agar pengelolaan BUMDes  berjalan lancar dan baik. Begitu juga pihak desa menyetop suntikan dana ke BUMDes. “Kita tutup operasionalnya dulu, dan segera bentuk pengurus BUMDes yang baru,” katanya.

Baca Juga :  Tambang Batu Apung Ilegal di KLU Ditutup

Kronologis kasus BUMDes Sokong berawal dari pengaduan yang disampaikan oleh Pemdes ke Inspektorat KLU. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti. Hasil auditnya, anggaran Rp 111 juta tidak ada laporan pertanggungjawabannya. (flo)

Komentar Anda