Mantan Bupati Zaini Arony Bersaksi

BERSAKSI: Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony saat bersaksi di persidangan melalui video teleconference, Selasa (29/4).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
BERSAKSI: Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony saat bersaksi di persidangan melalui video teleconference, Selasa (29/4).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony bersaksi di persidangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat ke PT Tripat, Selasa (29/4).

Kesaksian Zaini Arony diperlukan sebab pemberian penyertaan modal tersebut ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Lombok Barat. Dalam kesaksiannya, Zaini Arony membenarkan hal tersebut. Pemberian penyertaan modal tersebut berdasarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha lainnya, salah satunya PT Tripat.

Zaini Arony menjelaskan, penyertaan modal berbentuk uang senilai Rp 1,7 miliar dan juga tanah seluas 8,4 hektare. Penyertaan modal itu dilakukan setelah melalui proses panjang. ‘’PT Tripat mengajukan proposal ke Pemkab Lombok Barat, kemudian diteruskan ke DPR dan disetujui. Barulah kemudian direalisasikan,” ungkap Zaini Arony saat bersaksi dari Lapas Kelas IIA Mataran melalui video conference, kemarin.

Menurut Zaini Arony, penyertaan modal berupa uang itu bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2012 dan 2013. Pemberiannya secara bertahap dimulai dengan Rp 700 juta kemudian Rp 50 juta. Dan, terakhir Rp 1 miliar. ‘’Saat itu direktur utama dijabat oleh Lalu Azril Sopandi,” ungkapnya.

Uang sebesar Rp 1,7 miliar tersebut  rencananya untuk membiayai berbagai usaha yang dijalankan PT Tripat. Seperti usaha agrobisnis, ATK dan travel, offset, printing serta pengelolaan Taman Narmada. Selain itu juga ada yang dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

Sementara penyertaan modal berupa tanah seluas 8,4 hektare di Desa Gerimax Indah Kecamatan Narmada itu diberikan pada tahun 2013. Tanah tersebut direncanakan untuk pengembangan pariwisata dan ekonomi. “Di atas tanah tersebut rencananya akan dibangun water fall, mall, dan  juga hotel,” urai mantan Ketua DPD I Partai Golkar NTB ini.

Seperti apa kemudian perjalanan usaha-usaha tersebut? Zaini Arony mengaku tidak begitu mengetahuinya. Begitu juga dengan beberapa permasalahan PT Tripat saat ini. Karena tidak lama setelah itu, ia tersangkut kasus hukum sehingga dihukum pidana penjara.

Majelis hakim mencoba menyinggung mengenai sertifikat tanah milik PT Tripat yang diagunkan oleh PT Blish ke Bank Sinarmas. ‘’Apakah saudara mengetahui bagaimana ceritanya sehingga sertifikat tersebut bisa diagunkan oleh PT Blish, padahal itu milik PT Tripat,’’ tanya hakim Sri Sulastri. Terkait hal itu, Zaini Arony tidak mengetahuinya.

Alasannya, karena setelah tanah tersebut diberikan sebagai penyertaan modal oleh Pemkab Lombok Barat secara otomatis itu sudah jadi milik PT Tripat. “Jadi itu adalah urusannya PT Tripat sehingga saya tidak mengetahuinya,” ungkapnya. Begitu juga dengan adanya utang PT Tripat pada PT Blish, Zaini Arony mengaku tidak mengetahuinya.

Jawaban saksi membuat majelis hakim terheran-heran. Sebab Zaini Arony selain menjadi bupati, dia juga mempunyai posisi di PT Tripat sebagai Komisaris Utama.”Masa saudara tidak pernah mendapatkan laporan,” tanya hakim.

Saksi kemudian mengatakan, bahwa sejauh ini dia tidak pernah mendapat laporan perihal tersebut. Laporan yang diterimanya hanya yang bersifat umum saja seperti perkembangan dari usaha-usaha yang dijalankan. “Sebatas itu saja,” akunya. (der)

Komentar Anda