Maling Motor Seret Tiga Terduga Penadah ke Penjara

TANJUNG–Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun Panggung, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.

Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana mengungkapkan, pada Jumat (3/3/2023), Tim Puma bersama Unit Reskrim Polsek Kayangan mengamankan residivis curanmor inisial ZH, pria 36 tahun asal Dusun Tanak Sebang, Desa Salut, Kecamatan Kayangan.

Serta tiga terduga penadah berinisial EK pria, 23 tahun alamat Desa Santong Mulia, Kecamatan Kayangan;  SP pria 26 tahun alamat Desa Segenter, Kecamatan Lembar, Lombok Barat dan HS alias Hul 30 tahun, alamat Lembar,  Lombok Barat.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan beberapa laporan kehilangan sepeda motor yang dilaporkan oleh masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi yang fix dan mengarah kepada pelaku ZH kemudian dilakukan penangkapan di gudang kelapa saudara MS di Dusun Panggung Barat, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan,” ujar Made Sukadana, Sabtu (4/3/2023).

Sebelum penangkapan ini, ZH sebenarnya sudah ditangkap pada 23 Januari 2023 saat menguasai sepeda motor curian di wilayah Mataram.

Baca Juga :  Dua Pelajar Tewas Tabrak Truk Tronton di Lembar

Namun saat itu ZH beralibi bahwa yang melakukan pencurian adalah temannya yang bernama HR. Kemudian motor disimpan di kos-kosan rekannya di wilayah Mataram.

“Mengingat kurangnya alat bukti dan saksi kemudian petugas melepaskan terduga pelaku ZH,” ungkapnya

Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim pun menemukan titik terang atas kejadian curanmor tersebut bahwa ZH yang merupakan pelaku dan dalang utama dari pencurian sepeda motor di wilayah Kayangan itu. Selanjutnya Jumat kemarin, tim menangkap ZH.

“Di saat penangkapan terduga pelaku ZH sudah tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang bernama HR,” beber Made.

Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku menjual sepeda motornya di wilayah Mataram, di antaranya sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan Honda Vario dijual bersama rekannya ER yang tinggal di kos-kosan wilayah Pejarakan, Mataram.

Selang beberapa minggu kemudian, ER menjual sepeda motor tersebut kepada SP yang beralamat di wilayah Segenter, Lembar, Lombok Barat, seharga Rp 2 juta.

Baca Juga :  Mandi di Sungai Kuripan, Royan Remaja Lembar Hanyut

Selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan koordinasi dengan Tim Puma Polres Lombok Barat, 
bergerak menuju ke tempat pelaku penadah yang bernama SP dan mendapat informasi bahwa SP sedang berada di tempat kerjanya di salah satu bengkel di wilayah Lembar.

Sekitar pukul 17.30 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku SP dan mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari pelaku ER. Kemudian SP menggadaikan sepeda motor tersebut kepada HL, seharga Rp 1.700.000

Tim pun bergerak menuju ke rumah HL. Sekitar pukul 18.20 WITA tim berhasil mengamankan HL bersama motor curian.

Dari hasil penangkapan pelaku curanmor dan tiga terduga penadah, petugas dapat mengamankan barang bukti berupa Yamaha Jupiter MX DR 5412 MI dan Honda Vario CW110 DR 5648 BN.

“Atas perbuatan terduga pelaku ZH, patut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,”  tutup Kasat Reskrim. (RL)

Komentar Anda