Maling Kabel PLN Diringkus

PENCURI: Kapolsek Ampenan, AKP Nasrulloh ketika menginterogasi pelaku pencurian kabel milik PLN di gudang PT PLN UP3 Tanjung Karang, Selasa (14/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
PENCURI: Kapolsek Ampenan, AKP Nasrulloh ketika menginterogasi pelaku pencurian kabel milik PLN di gudang PT PLN UP3 Tanjung Karang, Selasa (14/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Sulaimi, alias IMI, 36 tahun, warga Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram diringkus Tim Opsnal Polsek Ampenan. Ia ditangkap di sekitar lokasinya mencuri, yaitu di gudang PT PLN UP3 Tanjung Karang. “Yang bersangkutan bersembunyi di semak-semak saat kami tangkap kemarin,” kata Kapolsek Ampenan, AKP Nasrulloh, Selasa (14/4).

Dijelaskannya, pelaku berhasil mencuri kabel tanpa kulit hasil return berbahan aluminium dan baja di lokasi. Namun usai mencuri, ia tidak bisa kabur membawa barang hasil curiannya. “Aksinya terekam kamera CCTV dan diketahui oleh petugas jaga. Akhirnya diteriaki kemudian pelaku langsung melompati tembok dan bersembunyi di semak-semak,”bebernya.

Petugas jaga kemudian mengepung lokasi di sekitar lokasi persembunyian pelaku hingga akhirnya pelaku  tak berani keluar. Tak berselang lama, polisi yang mendapatkan informasi dari petugas PLN datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

“Kita kesana dia masih di semak-semak. Gak bisa apa-apa dia. Langsung kita tangkap tanpa perlawanan,’’ bebernya.

Saat diamankan, kabel tanpa kulit milik PLN yang baru saja dicurinya masih masih dalam genggaman residivis kasus pencurian ini. Pelaku bersama barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Ampenan guna proses hukum lebih lanjut. “Harga kabel yang dia curi itu sekitar Rp 3 juta. Lengkap sudah barang buktinya. Dia residivis dan bebas tahun 2019,” tukasnya.

Pelaku hanya terdiam saat ditangkap petugas. Walaupun sudah merencanakan secara matang. Ia tidak menyangka akan langsung ditangkap petugas. Kabel itu rencananya akan dijual untuk membeli keperluan sehari-hari. Tapi gagal dan berakhir didinginnya lantai penjara. “Mau saya jual,” ungkap pria yang berprofesi tukang ojek ini.

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (der)

Komentar Anda