Mahasiswa Tagih Janji Gubernur

TOLAK: Mahasiswa kembali demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020). (Faesal Haris/radarlombok.co.id)

MATARAM-Penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja masih terus berlanjut.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Menggugat menggelar demonstrasi penolakan di depan kantor Gubernur NTB, Kamis (22/10/2020). Mahasiswa menuntut janji Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah agar segera menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10) lalu.

Koordinator lapangan Aliansi Rakyat NTB Menggugat, Irwan dalam orasinya mendesak pemerintah batalkan dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Lalu menghentikan refresifitas terhadap gerakan mahasiswa
dan rakyat. Mendesak Gubernur NTB untuk menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law secara resmi. Serta mengimbau rakyat NTB untuk menolak Omnibus Law. Undang-undang ini tidak berpihak pada rakyat terutama tenaga kerja dan lingkungan.Berdasarkan hasil kajian mereka, UU Cipta Kerja telah melegitimasi investasi perusak lingkungan yang mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan mensejahterakan. Kemudian, penyusunan undang-undang ini cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.

Selanjutnya, massa aksi juga menganggap bahwa Satgas Omnibus Law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan undang-undang ini. Lalu adanya sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintahan pusat yang mencederai semangat reformasi.

Tidak hanya itu, dengan UU Cipta Kerja ini, celah terjadinya korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat. Adanya perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat.

Kemudian,  menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah upah minimum, upah
Per jam, dan perluasan kerja kontrak/outsourching. Dengan begitu potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja.Begitu pula dengan pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah bagi industri sejalan dengan masifnya investasi, memiskinkan petani, nalayan, masyarakat adat, perempuan dan anak difabel, dan kelompok minoritas keyakinan. Dan kriminalisasi, refresi, dan kekerasan negara terhadap rakyat. Sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum bagi para pengusaha.

Hingga massa aksi membubarkan diri pada pukul 14 : 40 Wita, tidak ada satupun pejabat Pemerintah Provinsi NTB yang menemui massa aksi. Namun pengawalan ketatat dilakukan oleh aparat keamanan mulai dari kepolisian, TNI dan Satpol PP Provinsi NTB.

Irwan menegaskan, aksi demonstrasi akan kembali dilakukan pada momen peringatan Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober nanti dengan mengerahkan ribuan massa ke kantor Gubernur NTB. (sal)

Komentar Anda