KPU Temukan Kejanggalan Dukungan Pasangan Ali-Sakti

Panwaslu Temukan KTP TNI-Polri

KPU Temukan Kejanggalan Dukungan Pasangan Ali-Sakti
VERIFIKASI : Para petugas PPS melaksanakan verifikasi faktual di Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang. (KPU KLU For RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara saat ini tengah melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB H Moch Ali Bin Dachlan dan TGH Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni (Ali-Sakti).

Dalam verifikasi faktual yang baru berjalan dua hari ini, KPU banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan pemberian dukungan jalur perseorangan tersebut. Verifikasi faktual yang dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota ini akan berlangsung sampai tanggal 25 Desember mendatang. “Kami sudah dua hari ini (kemarin) semua anggota PPS turun ke desa-desa yang terdapat KTP dukungan bakal calon jalur perseorangan paket Ali-Sakti. Jumlah KTP dukungan yang kami verifikasi faktual sebanyak 4.812,” terang Koordinator Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lombok Utara Juraidin kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (13/12).

BACA : Banyak Warga Sangkal KTP untuk Pasangan Ali-Sakti

Diakui, dalam verifikasi nantinya pasti akan ditemukan dua kemungkinan yaitu memberikan dukungan dan tidak mendukung. Namun, jumlahnya pasti belum bisa dipastikan. Sebab, verifikasi saat ini masih baru berjalan dua hari. “Pasti ada saja ditemukan itu, tapi nanti akan bisa dipastikan hingga hari terakhir,” jelasnya.

Verifikasi yang sedang berlangsung ini tentu dilakukan secara serius dan ketat, sebab setiap hari pihaknya selalu monitoring seluruh PPS yang turun. Dari hasil verifikasi faktual baru kemudian akan diserahkan kembali ke KPU NTB, baik bermasalah dan tidak bermasalah berdasarkan bukti-bukti (B2) setelah melakukan penelitian administrasi. “Nanti KPU NTB yang menentukan finalnya, prosesnya berjenjang,” katanya.

Berdasarkan data dokumen syarat dukungan bakal pasangan bakal calon Ali-Sakti jalur perseorang sebanyak 4.812 KTP dukungan. Di antaranya Kecamatan Bayan terdiri dari Desa Akar-Akar sebanyak 308, Anyar sebanyak 376, Karang Bajo 174, Mumbul Sari 298, dan Senaru 584 dengan totalnya 1.738, Kecamatan Gangga terdiri dari Desa Bentek 59, Gondang 95, Rempek 94 dengan totalnya 248, Kecamatan Kayangan terdiri dari Desa Dangiang 377, Kayangan 535, Sesait 401 dengan totalnya 1.313, Kecamatan Pemenang terdiri dari Desa Malaka 596, Pemenang Barat 475 totalnya 1071, Kecamatan Tanjung terdiri dari Desa Jenggala 104, Sigar Penjalin 106, Sokong 24, Tanjung 141, Tegal Maja 67 dengan totalnya 442. Dari 33 desa yang ada, terdapat 18 desa yang dihimpun dukungan KTP. “Ini semua anggota PPS yang turun sudah pegang datanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lombok Utara Adi Purmanto mengungkapkan, pihaknya menerjunkan seluruh anggota Panwascam untuk mengawasi verifikasi faktual yang sedang berlangsung. Dalam pengawasan itu, Panwaslu menemukan persyaratan seperti KTP ganda. Bahkan, satu nama ditemukan dalam empat KTP. Tragisnya lagi, KTP penyelenggara pemilu juga tercantum namanya, KTP orang yang meninggal, tidak menemukan nama orang di KTP dukungan, KTP TNI/Polri, KTP ASN, KTP perangkat desa, dan ada juga yang tidak memberikan dukungan. “Ini yang ditemukan oleh anggota Panwascam di lapangan selama dua hari melakukan verifikasi,” ujarnya terpisah.

Terhadap nama yang tidak bisa ditemui dalam pelaksanaan verifikasi, maka nanti PPS akan meminta kepada penghubung bakal calon Ali-Sakti untuk dikumpulkan pada satu tempat. Setelah itu, baru dilakukan verifikasi apakah benar mendukung atau tidak. “Ini dilakukan bagi nama yang tercantum di KTP tidak ditemukan pada saat verifikasi faktual itu. Kalau mendukung memenuhi persyaratan, jika tidak mendukung menandatangi surat pernyataan,” paparnya.

Dengan berkurangnya KTP yang dikumpulkan bakal calon setelah dilakukan verifikasi ini, maka secara otomotis akan berkurang jumlah dukungannya. Jumlah syarat KTP yang terkumpul bakal calon perseorangan sebanyak 303 ribu lebih. Dan sekarang ini pihaknya belum mengetahui berapa jumlah pastinya setelah dilakukan verifikasi KPU NTB. “Di hari pertama saja sangat banyak yang berkurang, satu desa mulai dari tiga sampai lima yang KTP berkurang. Tapi, data pasti masih menunggu verifikasi tuntas,” tandasnya.

Baca Juga :  Relawan Ridwan Kamil Tebar Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Renda Bima

Verifikasi yang sedang dilakukan KPU Lombok Utara, pihak Panwaslu akan selaku melakukan pengawasan ketat. Karena mereka ini sedang melakukan sensus. “Kita di Panwaslu melakukan pengawasan ketat yang melekat langsung terhadap teman-teman KPU yang sedang verifikasi faktual ini,” pungkasnya.

Ketua tim pemenangan tim Ali-Sakti, Basri Mulyani mengatakan, temuan itu tidak masalah. Dalam tugas dan fungsinya, KPU harus benar-benar melakukan tugasnya memverifikasi dukungan agar benar-benar valid.

“Tidak masalah. Itulah tugasnya PPS memverifikasi dukungan itu,” ungkapnya kepada Radar Lombok, Rabu malam kemarin (13/12).

Jika dalam temuan tim verifikasi faktual KPU, sebutnya, ditemukan kejanggalan, maka harus dibersihkan dukungan tersebut. Pihaknya juga tidak ingin jika dukungan terhadap Ali-Sakti yang  tidak kelir.

Khusus terhadap KTP PNS maupun TNI dan Polri yang ditemukan PPS, Basri menegaskan, jika KTP PNS bersangkutan berstatus sudah pensiun, otomatis dukungan yang diberikan lolos. Sebaliknya, jika PNS bersangkutan berstatus aktif dipastikan KTP yang bersangkutan tidak dipergunakan.

Selain kasus di KLU, temuan kejanggalan dukungan juga terlontar dari warga Lombok Barat. Beberapa warga mengaku tidak mengenal sosok bupati Lombok Timur tersebut. Alih-alih kenal, warga juga mengaku tidak pernah memberikan dukungan.

Terhadap serangkaian kasus ini, Basri menepis jika KTP dukungan Ali-Sakti asal “pungut”. Ia menepis jika KTP dukungan paket ini dicomot dari lembaga perbankan, koperasi dan lembaga finance. “Tidaklah. Kita ambil itu prosesnya sekitar setahun yang lalu. Bisa jadi mereka yang menyatakan mendukung itu lupa saat memberikan KTP dukungan,” tepisnya.

Agar tidak terjadi kasus serupa, ucapnya, PPS sebagai pihak yang memverifikasi dukungan di lapangan diminta memberikan pertanyaan tegas terhadap obyek yang diverifikasi. Ia berharap agar petugas PPS tidak memunculkan nama lain saat menanyakan KTP dukungan, selain Ali-Sakti. “Maksud kita agar proses verifikasi terarah. Jangan sampai obyek yang diverifikasi bingung,” ujarnya.

Lebih jauh, Basri juga mengaku menemukan adanya PPS yang memberikan pertanyaan tidak fokus terhadap obyek yang diverifikasi. Karena itu, ia berharap agar proses verifikasi benar-benar melibatkan PPS yang memiliki kompetensi. (flo/yan)

Komentar Anda