Konsumsi Sabu, Pekerja Kafe Diamankan

SABU : Kanit Idik IPDA Boy Purnomo menunjukkan BB dan para pelaku penyalahgunaan Narkotika di Polres Lobar, Senin (17/7) (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Seorang perempuan pekerja kafe di daerah Senggigi Kecamatan Batulayar berinisial A diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Lobar di Dusun Tanaq Embet Desa Batulayar sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis (13/7) lalu. Perempuan ini terindikasi mengkonsumi narkotika jenis sabu setelah sebelumnya ia menjalani tes urine dan hasilnya positif. “Dari BB-nya terdapat dua plastik bekas pembungkus Sabu yang di dalamnya masih terdapat sisa kristal putih (Sabu),” ungkap Kasatres Narkoba Polres Lobar melalui Kanit Idik IPDA Boy Purnomo saat menyampaikan keterangan pers di Polres Lobar, Senin (17/7).

Selain kasus A ini lanjut Boy, pihaknya juga mengamankan seorang laki-laki asal Padang berinisial S di BTN Sandik Desa Sandik Kecamatan Batulayar, Selasa (11/7) lalu. Dari Pelaku yang telah lama tinggal di Lombok ini, pihaknya menemukan BB botol bong dan perlengkapan lainnya untuk menggunakan sabu. “Dalam botol tersebut masih terdapat pipet kaca bekas sabu,” jelasnya.

Baca Juga :  Berkas Ustaz Mizan Masih Dipelajari Kejaksaan

Kemudian kasus lainnya juga R remaja laki-laki di bawah umur diamankan di BTN Pemda Gerung Jumat (16/6) lalu. R terindikasi mengkonsumsi sabu di kediaman LF. BB-nya antara lain satu buah bong, satu buah klip transparan bekas membungkus sabu, satu buah gunting, satu buah korek api gas, satu kotak berwarna coklat yang berisi tujuh buah pipet plastik, tiga buah pipet plastik bekas, satu buah jarum, dua buah cotton bud. “Karena R masih di bawah umur, kita titipkan di Panti Sosial. Sementara tiga lainnya kita amankan di Polres Lobar,” jelasnya.

Baca Juga :  Motor Hilang, Sales Rokok Tewas Digorok

Sejauh ini para tersangka hanya terindikasi sebagai penyalahguna saja, belum ada indikasi ke arah pengedar. R dan S mengaku membeli di wilayah Karang Bagu Mataram. Sementara A di wilayah Senggigi. Mereka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Tentang Penyalahgunaan Narkoba. (zul)

Komentar Anda