Komisi II akan Mediasi Pemprov-Pemkab Lotim

MATARAM – Kisruh hutan lindung Sekaroh antara Bupati Lombok Timur H Ali Bin Dahlan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum berakhir.

Pemkab Lotim masih ngeyel bahwa memiliki wewenang dalam pengelolaan hutan.Untuk menyikapi itu, DPRD Provinsi NTB akan menjadi fasilitator  menuntaskan masalah tersebut. Pasalnya, apabila dibiarkan hanya  merugikan masyarakat dan daerah saja. "Kami dari komisi  II  selaku wakil rakyat yang membidangi masalah hutan akan menjadi fasilitator, Pemprov bersama Pemkab Lotim dan juga investor harus duduk bersama," ucap anggota Komisi II DPRD Provinsi NTB,  TGH Hazmi Hamzar kepada Radar Lombok Jumat kemarin (22/7).

Pertemuan semua pihak terkait akan dilaksanakan  pekan depan setelah agenda Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar daerah. Setelah itu dipastikan langsung menyusun undangan untuk Pemkab, Pemprov maupun investor. "Nanti Bupati, Gubernur, dan DPRD Lotim juga harus kita undang. Bappeda juga, Dinas Kehutanan, BKPM Provinsi maupun Kabupaten biar cepat selesai masalah ini," ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pekan, Kasus Sertifikat Sekaroh Tuntas

Selaku wakil rakyat yang duduk di Komisi II, TGH Hazmi sangat prihatin dengan perkembangan pengelolaan hutan lindung Sekaroh. Kepala daerah yang seharusnya mendukung malah menghambat investasi.

Menurut hematnya, hal semacam ini karena tidak segera dilakukan komunikasi serius antara Gubernur dan Bupati.  Oleh karenanya, DPRD yang akan menjadi fasilitator. "Gubernur seharusnya dari dulu panggil Ali BD, tapi sekarang biar kami yang panggil mereka. Kasihan masyarakat yang jadi korban, kekayaan dan keindahan alam kita seharusnya bisa membuat masyarakat sejahtera," terangnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Sekaroh

Ketua Komisi II DPRD NTB, HL Jazuli Azhar menegaskan, pihaknya sudah komitmen untuk memberikan perhatian terhadap sengketa di hutan Sekaroh. Ali BD tidak boleh membawa dirinya seperti raja-raja kecil dengan tidak mengindahkan perundang-undangan.

Dalam aturan lanjutnya, sudah jelas UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanahkan bahwa soal hutan lindung Sekaroh bukan wewenang Pemkab Lotim. " Ini NKRI kita hidup ada. Aturannya. Kita akan panggil mereka semua, biar cepat selesai masalah ini. Sepulang dari kunker langsung sudah kita surati mereka semua," ujar Jazuli yang merupakan politisi Partai Gerindra. (zwr)

Komentar Anda