Komisaris PT. GKN Ajukan Praperadilan

KOLAM LABUH : Kasus proyek kolam labuh Pelabuhan Haji masih bergulir. Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) Taufik Ramdhani yang merupakan salah satu tersangka , mengajukan praperadilan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. (Abdurrasyid Efendi/Radar Lombok)

SELONG – Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) Taufik Ramdhani yang merupakan tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji mengajukan praperadilan.

Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh. Rosyidi, mengatakan, praperadilan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya ini adalah untuk membela diri dalam sangkaan kasus korupsi yang menjeratnya.”Kita menerima ajuan praperadilan sepekan terakhir dari kuasa hukum tersangka,” terang Rosyidi kepada wartawan saat ditemui, Jumat (4/3).

Atas ajuan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka itu, Rosyidi menyebutkan bahwa hal itu diperbolehkan, karena hal itu merupakan bagian dari hak tersangka. Sidang praperadilan akan dijadwalkan oleh Kejari Lotim pada tanggal 14 Maret mendalam.”Kita jadwalkan praperadilan ini tanggal 14 Maret,” katanya.

Baca Juga :  Operasi Inaya-Anaya Dijadwalkan Agustus

Untuk itu pihak Kejari Lotim berharap tersangka benar-benar hadir dalam praperadilan yang dilayangkan itu.

Sebelumnya, tersangka ini telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Bahkan pihak Kejari Lotim mengambil ancang-ancang untuk menjemput paksa tersangka. Namun pemanggilan paksa itu belum bisa terlaksana karena yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.

Baca Juga :  Ribuan Dulang Meriahkan Pesona Budaya Pengadangan

Selain upaya penjemputan paksa, pihaknya juga telah mempersiapkan memasukkan tersangka di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO akan ditetapkan jika tersangka tak kunjung bisa bisa diamankan sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Selain Komisaris PT. GKN, satu tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho. Perbuatan kedua tersangka ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.(cr-sid)

Komentar Anda