Klinik Hamzanwadi dan Muhammadiyah Kantongi Izin Limbah

LIMBAH: Tempat penyimpanan limbah B3 di Klinik Hamzanwadi yang beralamat di Gangga. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG  – Dua klinik di Kabupaten Lombok Utara (KLU) angkat bicara terkait pernyataan dari Kepala Bidang Persampahan Limbah B3 dan Penguatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH KLU I Dewa Gede Purwa yang menyebut hampir semua klinik di daerah ini tidak mempunyai izin limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pertama dari pihak Klinik Hamzanwadi dan yang kedua klinik Muhammadiyah. Direktur Operasional Klinik Hamzanwadi dr. Nova Budihardjo mengatakan bahwa pihaknya selama ini tidak ada persoalan dengan limbah B3. Pasalnya pengolahan limbah B3 telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Sejauh ini kami sudah MOU dengan Universal Eco. Ada kita punya pengolahan limbah B3-nya. Kemudian kalau limbah cair itu kita periksakan ke Labkes Provinsi NTB. Setiap tahun kita periksa berkala. Kita punya semua,” ujarnya.

Untuk izin-izinnya kata Nova sudah lengkap semua dan klinik Hamzanwadi adalah klinik yang pertama yang punya izin pengelolaan limbah tersebut. “Dinas Lingkungan Hidup sudah tahu kok kita punya izin lengkap. Malah formatnya diminta sebagai contoh oleh LH,” ucapnya.

Baca Juga :  KLU Usulkan 1.000 Formasi ASN

Pihaknya juga kata Nova sudah punya tempat penyimpanan limbah B3 sebelum diambil oleh pihak ketiga. Tempat penyimpanan letaknya di belakangan Klinik Hamzanwadi. “Untuk tempat penyimpanan itu sudah disesuaikan dengan Universal Eco,” ucapnya.

Nova menegaskan bahwa tidak ada persoalan dengan limbah B3 yang dihasilkan oleh Klinik Hamzanwadi. Lagi pula kata Nova, klinik B3 dari klinik jumlahnya tidak begitu banyak. Baik itu yang berupa bekas suntik, bekas infus, obat-obatan kedaluwarsa dan lainnya. “Yang banyak limbah B3 itu rumah sakit. Kalau klinik kan pasiennya belum begitu banyak,” pungkasnya.

Direktur Klinik Muhammadiyah KLU dr. Khairul Umam mengatakan bahwa untuk izin limbah B3 pihaknya juga sudah ada. Sama seperti Klinik Hamzanwadi, Klinik Muhammadiyah KLU juga bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Universal Eco. “Setiap bulan mereka datang mengangkut yang ada di tempat penyimpanan. Untuk prosesnya, pihak ketiga yang melapor ke Dinas LH khusus untuk B3,” ucapnya.

Baca Juga :  DPRD KLU Tolak Pembangunan Sejumlah Kantor OPD

Sementara untuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pihaknya saat ini sedang dalam proses pengurusan persetujuan teknis (pertek) dan rincian teknis (rintek) ke pihak terkait. Setelah dilakukan verifikasi, jika memenuhi persetujuan teknis, maka dapat diterbitkan surat kelayakan operasional (SLO) untuk kegiatan tersebut nanti. “Ini masih dalam proses,” pungkasnya.

Sebelumnya, Purwa mengingatkan agar setiap fasilitas kesehatan yang menghasilkan limbah B3 wajib mengurus izin terkait penyimpanan hingga pemusnahan limbah B3. “Kita ingatkan bagi yang belum, segeralah melakukan pengurusan izin,” kata Purwa, Rabu (20/9).

Diakui Purwa bahwa saat ini fasilitas kesehatan masih banyak yang belum mengantongi izin limbah. Terutama klinik kesehatan yang menyediakan layanan rawat inap. Terkait klinik mana saja ia tidak bersedia membeberkannya. Namun yang jelas menurutnya, hampir semua klinik belum mengantongi izin. (der)

Komentar Anda