Klinik di Gili Banyak Beralih ke Praktik Pribadi

Ilustrasi Klinik

TANJUNG – Setelah adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, banyak klinik di Kabupaten Lombok Utara beralih menjadi praktik pribadi.

Hal ini disebabkan tidak sanggup memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan dalam Permenkes tersebut. “Klinik di Lombok Utara baik di darat maupun di gili. Kami sudah turun mengunjungi dan melakukan sosialisasi Permenkes yang baru sekaligus melihat langsung keadaan klinik dan tempat praktik dokter pribadi. Di sana klinik-klinik yang tidak bisa memenuhi persyaratan yang baru beralih menjadi praktek pribadi. Jadi, ijinnya lebih banyak ke praktik pribadi bukan sebagai klinik,” terang Plt Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, Syamsul Bahri, Jumat (18/3).

Mengenai jumlah berapa yang beralih ke praktik pribadi. Pihaknya masih melakukan pembaharuan data, karena banyak klinik yang dulu beralih ke praktik pribadi sebab banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Apabila ada yang mengajukan praktek pribadi, maka pihaknya turun melakukan peninjauan.

Baca Juga :  Bandel, Ayunan Ombak Sunset Kembali Ditertibkan

[postingan number=3 tag=”klu”]

Jika tidak ada izin maka harus diambil tindakan segera, ini tujuan untuk masyrakat, kalau terjadi apa-apa mereka tidak mau mempertanggung jawabkan. Yang harus dipenuhi izin lokasi, izin dokter dan perawat, serta surat-surat izin lainnya. Mereka harus mengurus izin ke Dinas Kesehatan. “Pengurusan izin sendiri pernah mencuat supaya dialihkan ke Dinas Penanaman Modal, namun tidak bisa karena izin klinik ada aturan khusus. Sedangkan, untuk penarikan izin sendiri tidak ada. Kalau langkahnya sama prosesnya,” jelasnya. 

Sementara tarif pelayanan di klinik telah memiliki aturan di masing-masing pengelola, sebab pemerintah tidak bisa menentukan harganya, namun ia berharap kepada pengelola bisa memasang tarif sesuai tempat prakteknya. “Mereka sendiri yang menentukan, biasanya tergantung pada obat, jasa pelayanan dan tempat lokasinya beroperasi,” katanya.

Baca Juga :  MLBI Dukung Trawangan Jadi Destinasi ‘Ecotourism’

Pihaknya sendiri pernah meminta data berapa tarif di masing-masing klinik dan praktik dokter khususnya di gili, namun ada yang memberikan dan ada yang tidak. “Kalau mengenai peraturan khusus belum bisa karena mereka itu swasta, itu haknya mereka tergantung pelayanan yang diberikan,” tandasnya.

Setidaknya dalam memasang tarif seharusnya juga bisa melihat kondisi di mana mereka praktik. Mereka sendiri membuat standar asalkan bisa sesuai kondisi masayrakat, karena beli obat sendiri dan jasa perawat harus dibayar. “Banyak klinik buka malam padahal tidak ada izin, dan saat ini jajarannya tengah meng-update data terbarunya,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda