Bandel, Ayunan Ombak Sunset Kembali Ditertibkan

TANJUNG-Ayunan Ombak Sunset yang berada di tengah laut kembali ditertibkan olet Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI diantaranya dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang serta Polisi Khusus KKP.

Kepala BKPN Kupang, Ikram Sangadji menerangkan, keberadaan tiga ayunan milik Ombak Sunset menyalahi ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 57/Kepmen-KP/2014. Dimana ayunan tersebut dibangun di zona inti atau zona perlindungan karang dan pengembangbiakan ikan. Selain memang keberadaan tiga ayunan tersebut merusak padang lamun. Karena di dekatnya terdapat lokasi hiburan para wisatawan.

Ikram menerangkan, pihaknya sendiri sebenarnya tidak ingin mengganggu ayunan yang selama ini menjadi icon pariwisata di Gili Trawangan. Namun karena letaknya yang berada di zona inti, maka harus dipindahkan ke tempat yang tidak ada padang lamunnya. Sembari dipikirkan kedepan, dimana letak yang tepat untuk pemindahan ayunan yang ada saat ini dengan memperhatikan pasang surut air laut. Karena pengelola sendiri mengharapkan agar ayunan tetap berada di dalam air, maka nantinya akan dipikirkan letak yang tepat untuk ayunan tersebut sehingga nantinya keberadaan ayunan sendiri tidak merusak padang lamun. “Yang jelas kita akan pindahkan dulu tiga ayunan yang ada saat ini, rencananya besok (hari ini) kita akan pindahkan. Sambil dicarikan solusi dimana lokasi yang tepat yang tidak merusak padang lamun,” terangnya.

Baca Juga :  Bangun Pasar Holti untuk Stok Kebutuhan Gili

Namun dimana letak akan dipindahkan sementara ayunan tersebut, sembari pihaknya melakukan konsultasi selama seminggu di KKP, Ikram tidak merinci, yang jelas di lokasi yang tidak merusak padang lamun. Ikram menerangkan, pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik nantinya, bahkan kedepan mungkin akan dilakukan kegiatan sebagai model dalam pelestarian ekosistem di sekitar lokasi zona inti. Kemudian Ombak Sunset harus meminta izin dalam pemasangan ayunan kedepannya jika nanti ditentukan lokasi pemasangan ayunan yang tidak merusak padang lamun.

Penyidik Ditjen PSDKP, Mubarok menerangkan, pihak pengelola Hotel Ombak Sunset sendiri sudah setuju untuk memindahkan tiga ayunan sehingga tidak merusak padang lamun. Mubarok sendiri dalam penyampaiannya kepada pihak pengelola menerangkan, jika pengelola tidak bersedia tiga ayunan tersebut dipindahkan, maka terpaksa akan dipasangkan garis polisi. “Tapi seperti yang kita ketahui, pihak pengelola setuju dipindahkan ayunan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, General Manager Ombak Sunset, Nyoman Diantara menerangkan, pihaknya setuju untuk memindahkan tiga ayunan yang ada ke tempat yang tidak ada padang lamunnya. Pihaknya pun berharap agar pihak-pihak terkait segera bisa menentukan tempat pemasangan ayunan di sekitar Ombak Sunset. “Dan jika nanti sudah ditetapkan lokasinya, kami akan mengurus izin-izinnya, kami tidak mau ada lagi hal-hal seperti ini,” terangnya.

Baca Juga :  Gili Balu Masih Terkendala IUPJL

Kepala Desa Gili Indah, Taufik mengatakan, keberadaan ayunan memang menjadi icon Gili Trawangan, karena tidak hanya tamu Ombak Sunset yang bisa menikmati, melainkan semua wisatawan yang datang ke Gili Trawangan. Taufik pun agak kecewa dengan penertiban ini, karena pihak-pihak terkait tidak memasang tanda atau batas, mana yang masuk zona inti dan mana yang tidak di tengah laut. “Dari dulu saya suruh pasang, sehingga orang tahu batas-batasnya, ini sampai sekarang belum ada,” terangnya.

Kemudian dalam penindakan di lapangan kata Taufik terkesan tidak tegas, banyak pemancing yang bebas berjalan di padang lamun tidak ditegur, begitu juga dengan banyaknya kapal atau perahu yang berlabuh pada tempat yang bukan ditetapkan sebagai zona pelabuhan. “Kalau memang mau tegas, ya sekalian saja,” tandasnya (zul)

Komentar Anda