Klarifikasi Pengerahan ASN, Hari Ini Dewan Panggil BKD

Najamuddin Mustapha (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Event balap motocross dunia MXGP sudah resmi berakhir. Namun demikian, Komisi I DPRD NTB berencana akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, yakni Badan Kepagawaian Daerah (BKD) NTB, terkait dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan MXGP tersebut.

“Kita rencanakan besok (hari Ini, red) panggil BKD NTB untuk meminta klarifikasi terkait pengerahan ASN,” kata Anggota Komisi I DPRD NTB, Najamuddin Mustapha, di Kantor DPRD NTB, Senin kemarin (27/6).

Diakui, pelaksanaan event MXGP digelar pada hari libur. Tetapi yang menjadi persoalannya adalah pengerahan ASN dalam pengerjaan sirkuit Samota MXGP yang berlangsung selama berbulan-bulan, sehingga terkesan mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Dia mencontohkan bagaimana keterlibatan Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwansyah yang menjadi Komandan Lapangan pengerjaan sirkuit Samota tersebut. Dia selama berbulan-bulan harus memastikan pengerjaan sirkuit Samota itu dengan mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Dinas PUPR.

“Bahkan nyaris hampir semua pejabat di Pemprov NTB hilir mudik ke lokasi sirkuit Samota tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  Wawali Kota Bima Dipecat dari Ketua DPD PAN

Padahal menurutnya event MXGP Samota itu murni event yang digelar oleh pihak swasta, dan bukan digelar oleh pemerintah.

Dia juga mempersoalkan kemungkinan penggunaan APBD oleh para pejabat itu untuk hilir mudik ke lokasi sirkuit Samota tersebut.

Menurutnya, persoalan pemerintah daerah memberikan support dan dukungan bagi pelaksanaan sebuah event di daerah dinilai suatu hal yang wajar. Namun yang jadi persoalan adalah pengerahan ASN dan para pejabat dilingkup Pemprov NTB dalam pengerjaan sirkuit Samota, dengan mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini tidak boleh. Karena event MXGP itu bersifat Bussiness to Bussiness (B to B) dan bukan bersifat Goverment to Bussiness (G to B). Apalagi kalau sampai menggunakan perjalanan dinas. Ini sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Pihaknya juga mendorong agar ada audit oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terhadap dana pelaksanaan event MXGP Samota tersebut. Pasalnya, Dewan mensinyalir sejumlah BUMD diantaranya PT Bank NTB serta perusahaan tambang di NTB telah memberikan dana CSR kepada PT Samota Enduro Gemilang (SEG) untuk mendukung pelaksanaan event tersebut, dengan nilai yang cukup besar.

Baca Juga :  KUA PPAS 2023 Fokus Program Unggulan dan Bayar Utang

Dalam UU Penanaman Modal, sudah diatur bahwa dana CSR tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan swasta. “Kita minta BPK audit khusus terkait dana event MXGP Samota tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD NTB Rais Ishak mengungkapkan, dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2004 tentang ASN, sudah diatur terkait tugas dan fungsi dari ASN untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional melalui kebijakan dan pelayanan publik profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Event ini kan bukan kegiatan pemerintah. Tetapi murni kegiatan swasta yang merupakan bisnis dari anak Gubernur. Apalagi sampai biaya perjalanan dinas dipakai untuk mendukung kegiatan bisnis anak Gubernur. Ini harus diusut oleh aparat penegak hukum,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut. (yan)

Komentar Anda