Wawali Kota Bima Dipecat dari Ketua DPD PAN

Feri Sofiyan (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Wakil Wali (Wawali) Kota Bima Feri Sopiyan diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua DPD PAN Kota Bima.

Pemberhentian itu termuat dalam Surat Keputusan Nomor: PAN/A/KptsKU-SJ/351/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddyy Soeparno.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Komite Pemenangan Pemilu DPW PAN NTB M. Hadi Sulthon membenarkan hal itu. “Iya betul. DPP telah menerbitkan surat pemberhentian Pak Feri Sopiyan dari jabatan Ketua DPD PAN Kota Bima,” kata mantan Anggota DPRD NTB ini, Minggu (20/11).

Baca Juga :  Investor Swedia Bangun 100 Unit Eco Villa di Tanjung Ringgit

Pemberhentian dilakukan menyusul Feri yang menjalani penahanan. Dengan penahanan itu, Feri dinilai tidak bisa menjalankan roda organisasi kepartaian.

Apalagi mengingat, sejumlah agenda kepartaian harus segera dituntaskan dalam menyonsong persiapan menghadapi Pemilu 2024. Misalnya, pencalegan dan sejumlah agenda partai lainnya. Sehingga Feri Sopian diputuskan diberhentikan oleh DPP. “Ini menjadi kewenangan DPP,” paparnya.

Selain itu, DPP PAN juga mengangkat Tutur Sutikno sebagai pelaksana tugas (PLT) Ketua DPD PAN Kota Bima pada sisa masa jabatan 2020 – 2025. Dengan sudah ditunjuknya PLT diharapkan bisa mengaktifkan kembali kepengurusan DPD PAN Kota Bima periode 2020-2025.

Baca Juga :  Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka

PLT diharapkan juga bisa menuntaskan berbagai program kerja dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024. Seperti diketahui, Feri dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raba Bima, NTB, Selasa (4/10). Feri ditahan setelah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Feri terseret ke meja hijau karena terlibat tindak pidana pengelolaan lingkungan tanpa izin dengan mendirikan dermaga pribadi secara illegal pada kawasan pohon mangrove di Kelurahan Kolo. (yan)

Komentar Anda