Ketua DPRD NTB Resmi Laporkan Fihiruddin ke Polda

MATARAM–Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda resmi melaporkan Direktur LSM Logis M. Fihiruddin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB.

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Lombok,  tanda bukti laporan pengaduan yang masuk ke Dit Reskrimum Polda NTB itu dengan Nomor: TBLP/173/X/2022/Dit Reskrimsus.

“Telah melapor di piket Dit Reskrimsus Polda NTB,” bunyi surat pengaduan yang masuk itu.

Nama yang tercantum dan bertanda tangan sebagai pelapor ialah Hj Baiq Isvie Rupaeda, pekerjaan sebagai Anggota DPRD Provinsi NTB. Sedangkan yang bertanda tangan Bripda Muh Nursahroni, selaku piket siaga.

Baca Juga :  Dit Reskrimsus Polda NTB Tahan Fihir

Turut juga tercantum dalam sarat pengaduan itu tentang perkara yang dilaporkan. Yaitu dugaan tindak pidana bagian di bidang ITE. “Waktu kejadian 11 Oktober 2022 bertempat di media sosial,” bunyi lain dalam surat pengaduan itu.

“Iya sudah dilaporkan,” ujar Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah, Selasa (18/10/2022).

Dikatakan, pelaporan itu dilakukan setelah Fihiruddin tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2 x 24 jam terkait pertanyaan melalui group WhatsApp yang viral.

Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang. Tulisan WhatsApp Fihiruddin ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat.

Baca Juga :  Dit Reskrimsus Polda NTB Tahan Fihir

Isvie mengaku, laporan dilakukan pada Senin (17/10/2022) malam. Laporan itu atas dasar perintah dan desakan seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB. “Ini kesepakatan semua anggota dan pimpinan,” tegasnya.

“Kita ingin Fihir itu membuktikan ucapannya. Katanya itu ada fakta. Katanya laporan itu fakta. Silakan dibuktikan,” tegasnya. (yan/cr-sid)

Komentar Anda