Kerugian Negara Desa Kayangan Mulai Dikembalikan

Mujino (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Lima Perangkat Desa Kayangan dan mantan Kepala Desa Kayangan Edi Kartono diminta mengembalikan kerugian negara pembangunan lapangan futsal. Kabarnya, lima orang sudah mengembalikan.

Seperti diketahui, dalam hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara dalam pembangunan lapangan futsal pada 2019 dan 2020. Proyek dikerjakan dalam dua tahap. Pada 2019 anggarannya Rp 747 juta, ditemukan kerugian negara Rp 31.214.254, dan tahun anggaran 2020 Rp 250 juta dengan kerugian negara Rp 55.440.000. Sehingga total kerugian negara Rp 86.654.254.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Wabup KLU Luput Diperiksa

Pengembalian harus dilakukan oleh lima perangkat desa dan mantan kadesnya itu. Di mana untuk pengembalian, disepakati bahwa keenamnya akan iuran bersama. “Total kerugian yang mereka kembalikan sebesar Rp 86.654.254, dengan masing-masing oknum sebesar Rp 14,5 juta lebih,” ungkap Penjabat Kades Kayangan, Mijono kepada Radar Lombok, Kamis (25/11).

Diungkapkan, dari enam orang itu, sudah lima yang mengembalikan kerugian, dan satu orang lagi masih mencari uang. “Mereka mengumpulkan di desa, setelah terkumpul baru saya serahkan ke Inspektorat dengan membuat berita acara,” terang.

Baca Juga :  Zohri Diberi Bonus Rp 50 Juta, Sudirman Rp 25 Juta

Kerugian negara ditarget tuntas 5 Desember 2021. Jika tidak bisa mengembalikan sesuai tenggat waktu tersebut, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, hasil audit Inspektorat patut menjadi pembelajaran terhadap perangkat desa maupun kades yang akan menjabat nanti.

Seperti diketahui, ada enam orang yang diminta mengembalikan kerugian negara tersebut yaitu Sekdes, Kaur Perencanaan, Kasi Kesra, Ketua TPK, Bendahara dan mantan Kades Kayangan Edi Kartono. (flo)

Komentar Anda