MATARAM – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang IGD, ICU dan ruang operasi RSUD Kabupaten Lombok Utara masih bergulir di Kejaksaan Tinggi NTB.
Para tersangka sudah dipangggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, kecuali tersangka Danny Karter Febrianto (DKF) yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati Lombok Utara.
Terkait mengapa hanya DKF yang sampai saat ini belum diperiksa, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB belum dapat memberikan keterangan yang jelas. “Dalam hal pemeriksaan itu adalah teknis penyidikan. Kapan pun diperiksa itu bukan masalah,” ujar Dedi, Selasa (4/1).
Yang jelas, kata Dedi, penyidikan kasus ini tetap berjalan hingga saat ini. Bukan berarti dengan belum diperiksanya DKF kemudian menandakan bahwa kasusnya mandek. “Itu tetap diproses,” tegasnya.
Terkait apakah ada kendala atau alasan DKF belum diperiksa, Dedi belum dapat memberikan keterangan soal itu. “Coba tanya penyidik,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek penambangan ruang IGD dan ICU, penyidik menetapkan lima tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan DKF selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 742.757.112,79.
Selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019 ada empat tersangka. Mereka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama (Penyedia) dan DD selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas). Dalam kasus ini kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 1.757.522.230,33. “Semua tersangka sudah diperiksa. Tinggal DKF saja,” tutur Dedi. (der)