Kemenhub Minta NTB Segera Bentuk Perda Daring

KUNJUNGAN : Untuk memperkuat kajian tentang regulasi transportasi daring, Dinas Perhubungan NTB dan rombongan mengunjungi Kementerian Perhubungan, Senin kemarin (17/7) (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kementerian Perhubungan RI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Transportasi Online atau dalam jaringan (Daring).

Hal itu disampaikan saat Dinas Perhubungan dan DPRD NTB melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.  Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub), Cucu Mulyana menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan menteri (PM) Perhubungan nomor 26 tahun 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. “Semua sudah diatur disana tentang transportasi online, cuma sampai saat ini kami belum dengar ada usulan kuota atau tarif dari NTB,” ujarnya di kantor Kemenhub, Senin kemarin (17/7).

Menurut Cucu, perkembangan tekhnologi tidak bisa ditangkal. Semua daerah harus siap mengantisipasi kemajuan tekhnologi. Apalagi, transportasi online saat ini sudah berada dimana-mana, tidak terkecuali NTB.

Adanya perda dinilai sebuah keharusan. Pasalnya, transportasi daring harus bisa berjalan dengan baik tanpa merusak tatanan transportasi konvensional. “Disinilah perlunya regulasi, makanya segera saja NTB juga buat sepulang dari sini,” pesannya.

Lebih lanjut disampaikan Cucu, kebijakan tarif di Provinsi NTB masuk wilayah II. Berdasarkan Permenhub, tarif angkutan sewa khusus batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer dan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 per kilometer.

Baca Juga :  DBD Mengganas, 175 Kasus, 1 Meninggal Dunia

Tarif tersebut, sudah memperhitungkan komponen biaya langsung atau tidak langsung, seperti asuransi pengemudi, penumpang, kendaraan dan biaya alat transportasi (handphone). “Tarif ini diatur agar tidak ada lagi terjadi perang tarif yang tidak sehat,” ucapnya.

Kemudian terkait dengan kuota transportasi online, pihaknya hanya bertugas melakukan pengawalan. Sedangkan keputusannya akan ditetapkan pemerintah daerah masing-masing yang kemudian dikonsultasikan dengan kementerian.

Beberapa Pemda telah memberikan rekomendasi jumlah kuota kepada Kemenhub. Rekomendasi itu didasari pertimbangkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kita minta semua daerah makanya ini, sudah kita himbau agar segera dibuatkan regulasi,” tegasnya.

Persoalan kuota transportasi daring merupakan satu dari 11 poin yang diatur dalam Permenhub 26 tahun 2017. Pembatasan kuota armada taksi online diatur untuk memberikan kepastian kepada pengusaha soal jumlah angkutan umum yang bisa dioperasikan.

Lalu bagaimana dengan keberadaan roda dua atau ojek online yang sudah beropersi, tetapi belum memiliki izin. Terutama di NTB beberapa bulan sudah mulai marak. “Menhub belum mengatur regulasi roda dua. Silahkan pemprov buat saja regulasinya,” saran Cucu.

Baca Juga :  Johan Soroti Persoalan Distribusi Benih Bawang Putih Tidak Tepat Waktu di NTB

Terkait dengan peraturan roda dua ini, lanjutnya, komisi VI DPR-RI sudah mulai membahas. Mengingat, transportasi roda dua menyumbang 70 persen pemicu kecelakaan darat. “Untuk roda dua, harus hati- hati buat aturan. Karena sensitif, jangan sampai jadi masalah,” katanya.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, Ary Purwantini menyampaikan, kedatangan pihaknya ke Kementerian untuk memperkuat kajian terkait transportasi daring. Mengingat, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membentuk Perda.

Dikatakan, sejak beberapa waktu terakhir, Provinsi NTB khususnya kota Mataram telah dimasuki transportasi daring. Beberapa perusahaan yang beroperasi tersebut, menurut Ary belum ada satupun yang telah mengantongi izin. “Tidak ada yang sudah punya izin, makanya kan kita buat regulasinya dulu untuk kebaikan semua,” katanya.

Berbagai daerah, khususnya di kota besar, transportasi daring selalu sering menimbulkan gejolak. Hal inilah yang tidak diinginkan terjadi di NTB. Apalagi, belum lama ini sudah mulai terdengar adanya transportasi daring yang diswipping di Bandara Internasional Lombok (BIL).

Sebelum masalah semakin melebar, Dishub akan segera mengeluarkan regulasi yang bisa merangkul semua golongan. “Kita ingin tata semuanya, transportasi online bisa diterima dan konvensional juga tidak merasa dirugikan,” ujarnya. (zwr/adv)

Komentar Anda