Kejati Tahan Mantan Kadis Perkim Kota Bima

DITAHAN: Eks Kadis Perkim Bima saat hendak dibawa ke Rutan Polda NTB.(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kota Bima, Hamdan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi banjir tahun 2017 di Sambinae, Kota Bima.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan mengatakan penahanan tersangka merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum. ” Tahap II tersebut berlangsung (Senin,23/11/2020) kemarin namun tidak langsung ditahan karena hasil rapid test tersangka HMD reaktif.
Begitu dilakukan pemeriksaan VCR/ swab hasilnya negatif sehingga kemudian tersangka ditahan hari ini,”jelasnya Selasa (24/11/2020).

Setelah dilakukan penahanan, tersangka kini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Dedy mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyiapkan dakwaan sebelum akhirnya melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk diadili.

Dalam kasus ini tersangka bertanggung jawab atas anggaran program ini sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Kerugian negara tersebut muncul paska kebijakan pemerintah daerah terkait dampak banjir yang melanda warga di Sambinae, Kota Bima, pada Tahun 2017. Dinas Perkim Kota Bima, membuat program relokasi korban banjir dengan mengalokasikan anggaran Rp 4,9 miliar.
Dari anggaran tersebut muncul kesepakatan untuk merelokasi korban banjir ke wilayah perbukitan. Luas lahan yang dibebaskan mencapai 7 hektare.
Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak panitia melalui tim appraisal, lahir kesepakatan harga pembelian lahan Rp11,5 juta per are.

Namun munculnya harga tersebut bukan dari pemilik lahan, melainkan diduga melalui tersangka Usman, yang diberikan kuasa oleh para pemilik lahan untuk mencapai kesepakatan harga dengan panitia. Kepada warga, Usman diduga memberikan harga Rp 6 juta hingga Rp 9 juta per are. Sehingga muncul kelebihan pembayaran yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 1,7 miliar.
Nominal kelebihan pembayaran ini pun kemudian menjadi angka kerugian negaranya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No.31 Th 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (der)

Komentar Anda