Kejati NTB Amankan DPO Pembocor Data Rahasia Bank

DIAMANKAN: Terpidana Lalu Supartha (mengenakan surban) saat dibawa ke Kantor Kejati NTB, Rabu (28/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi  (Kejati) NTB mengamankan seorang narapidana kasus pidana perbankan yang  selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juni 2021.

Narapidana tersebut adalah Lalu Supartha (58), warga Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. “Yang bersangkutan diamankan tadi di rumahnya,” kata Asintel Kejati NTB Munif, Rabu (28/7).

Supartha sendiri ditetapkan sebagai DPO karena tidak pernah kooperatif saat dipanggil dalam rangka eksekusi putusan majelis hakim. Suparta terbukti melakukan tindak pidana perbankan yaitu membocorkan data yang seharusnya wajib dirahasiakan pihak Bank. “Jadi terpidana ini dulunya adalah karyawan  BRI Cabang Praya. Dia memberikan keterangan  yang wajib dirahasiakan. Kejadiannya pada tahun 2014,” ujarnya.

Pada Pengadilan Negeri Mataram, Supartha divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar. Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut Nomor: 60/Pid.Sus/2016/PN. Mtr tertanggal 16 Agustus 2016. Terhadap vonis tersebut, Supartha kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. “Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi putusannya sama yaitu 2 tahun penjara. Bedanya dendanya naik menjadi Rp 4 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Tetapkan Dua TSK Pemalsuan Tanah Gili Sudak

Atas putusan tersebut, Supartha belum juga menyerah. Ia kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hanya saja oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung kasasi Supartha ditolak. Putusan Mahkamah Agung itu Nomor: 908 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 2 Oktober 2017. “Putusannya memperkuat putusan pengadilan tinggi,” ungkap Munif.

Setelah putusan itu kemudian keluar surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan pada 30 September 2019. Atas surat perintah itu, jaksa kemudian melayangkan panggilan ke Supartha pada 13 Desember  2019. “Dia kan selama proses penyelidikan hingga persidangan tidak ditahan sehinggga dilayangkan surat panggilan,” ujar Munif.

Baca Juga :  Tembakau Kemasan Tanpa Pita Cuka Disita

Pada panggilan pertama, Supartha tidak hadir tanpa keterangan. Jaksa kemudian melayangkan panggilan kedua pada 3 Februari 2020. Supartha lagi-lagi tidak hadir. Mengingat sudah dua kali dilayangkan panggilan tetap tidak hadir, Kejati  NTB kemudian menetapkannya sebagai DPO pada 29 Juni 2021. Atas dasar itu, Tim Tabur Kejati NTB kemudian mulai bergerak. Hingga pada akhirnya baru tertangkap sekarang dan akan segera dieksekusi ke Lapas Kuripan, Lombok Barat. Terkait ke mana saja Supartha selama ini, Munif belum bisa menjelaskannya. “Kita belum interogasi soal itu,” bebernya.

Sementara itu, Supartha berdalih bahwa ia sebetulnya tidak pernah kabur ke mana-mana. Selama ini menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung. “Sejauh ini saya  belum menerima putusan inkrah dari Mahkamah Agung itu,” akunya. (der)

Komentar Anda