Tembakau Kemasan Tanpa Pita Cuka Disita

TANPA CUKAI: Petugas gabungan menyita ratusan tembakau kemasan tanpa pita cukai di sejumlah tempat di Kota Mataram.(ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bersama Kantor Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Pabean C Mataram serta instansi terkait lainnya, mensita ratusan bungkus tembakau kemasan yang tidak disertai pita cukai.

Penyitaan dilaksanakan dalam kegiatan razia gabungan rokok ilegal dan tembakau rajangan tanpa pita cukai. Razia gabungan dilaksanakan selama dua hari menyasar sejumlah kios dan pasar tradisional di Kota Mataram.

Razia juga melibatkan Satpol PP Kota Mataram, Polresta Mataram dan Kodim 1606/Mataram. “Ini yang disita tembakau tiris yang sudah dikemas dan diperjualbelikan tanpa pita cukai,” ujar Hambali, Fungsional Penyidik (KPPBC) Pabean C Mataram, kemarin (29/7).

Hambali menerangkan, tembakau tiris yang sudah dikemas wajib dikenakan bea cukai untuk djual eceran. Seperti dikemas dalam berat tertentu. “Ketika dijual eceran dan dikasi merek misalnya. Itu sudah wajib dikenakan cukai dan harus ada pita cukainya,” katanya.

Tembakau eceran yang disita petugas memang didapati tanpa label atau pita cukai. Sejumlah tahapan harus dilalui untuk mendapatkan pita cukai. Seperti mengurus izin untuk legalitas badan hukum. Kemudian memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). “Ketika sudah dapat izin itu dia bisa mengajukan merek. Lalu mengajukan pemesanan pita cukai,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Pemerkosaan Siswi Kembali Terjadi

Dari dua hari pelaksanaan razia. Pihaknya menemukan sejumlah rokok dan tembakau kemasan kategori ilegal. Beberapa yang didapati rkok dan tembakau kemasan ilegal asal Lombok Timur dan daerah lainnya. “Nanti perusahaannya akan kita panggil. Kita juga akan lakukan penelitian lebih lanjut,” jelasnya.

Dia mengatakan, petugas ditahap awal ini tidak mengedepankan penindakan hukum. Namun mendepankan sosialisasi kepada masyarakat luas agar mengetahui ketentuan dan aturan. Bahwa rokok atau tembakau yang sudah berbentuk kemasan. Harus mengantongi label yang ditandai pita cukai. “Kalau tidak ada pita cukainya. Itu termasuk ilegal dan bisa disita. Ini sebagai pembelajaran kepada warga masyarakat,” ungkapnya.

Sosialisasi kata dia diperlukan. Karena cukup banyak yang beredar di tengah masyarakat tanpa pita cukai. “Ini kebanyakan industri rumahan yang masih banyak belum tahu. Jadi kita harapkan menjadi pembelajaran bagi mereka,” terangnya.

Baca Juga :  Mahasiswi Dianiaya Orang tak Dikenal

Dalam waktu dekat, bea cukai akan memanggil pengelola rokok maupun tembakau kemasan ilegal tersebut. “Kita akan panggil dulu perusahaannya. Ini kita dapati di 13 titik bersama petugas gabungan,” jelasnya.

Kasat Polpp Kota Mataram, Irawan Rahadi mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait kedepannya  lebih giat melaksanakan kegiatan seupa. “Kita jadwalkan sebulan itu sampai lima kali kita laksanakan. Saat ini baru tahap awal. Saat ini kami baru masuk ke pasar tradisional terlebih dahulu,” katanya.

Selanjutnya, petugas mempersiapkan agenda pemeriksaan ke gudang-gudang yang barangnya datang dari luar daerah. Di level bawah atau eceran kata Irwan memang cukup banyak yang tidak mengetahui aturan. Tapi akan berbeda di kalangan pengusaha yang berpotensi sengaja melanggar aturan. “Ini akan Keita kembangkan sampai akhir tahun. Kalau pedagang eceran ini kan banyak yang belum tahu aturan. Kalau pengusahanya ini ya sudah tahu aturannya. Kita dalami mereka ini kesengajaan melanggar untuk mengurangi biaya produksi akan didalami,” terangnya. (gal)

Komentar Anda