Kejati Cium Unsur Pidana di Lahan GTI

Tomo ( Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Persoalan lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok Utara hingga kini masih menjadi fokus Kejaksaan Tinggi NTB.

Kepala Kejati NTB, Tomo mengatakan, pihaknya tengah bekerja keras untuk menyelesaikan sengketa pengelolaan lahan PT GTI yang telah diamanahkan Pemerintah Provinsi NTB melalui surat kuasa khusus (SKK). “Tim sedang bekerja,” ungkap Tomo.

Setelah Kejati NTB menerima SKK, pihaknya telah memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan. Terutama dari pihak Pemprov NTB dan PT GTI. Hasil dari pemeriksaan tersebut belum cukup untuk menjadi landasan Kejati NTB mengambil keputusan.

Untuk itu Kejati NTB juga terus membangun kordinasi dengan berbagai kementrian atau lembaga. “Kita sudah berkordinasi dengan Itjen Kementerian Dalam Negeri, BPK, dan juga KPK untuk menyamakan persepsi. Sebab, masing-masing memiliki belum memiliki kajian yang menyeluruh. Jangan sampai nanti Itjen mengatakan begini, BPK begini, dan KPK begini. Padahal belum melakukan kajian secara menyeluruh. Untuk itu, kita mau persamakan persepsi dulu baru setelah itu kita menentukan langkah apa yang akan diambil. Tentu tujuan kita sama yaitu penyelamatan asset daerah,” jelasnya.

Kata Tomo, persoalan dengan PT GTI cukup kompleks. Untuk itu banyak hal yang mesti dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan nantinya. Selain masalah perdata, Kejati NTB juga mencium ada perbuatan pidana di atas lahan yang dikelola PT GTI. “Saya juga sudah perintahkan dari Intelijen melakukan Pulbaket di sana. Ternyata banyak juga temuan bahwa pengusaha di sana menyewa dari orang yang tidak berhak. Kenapa saya bilang tidak berhak, karena yang punya HPL kan Pemprov NTB,” ujarnya.
Terkait nominal setoran dan peran yang muncul dalam daftar penerima uang sewa tersebut belum bisa pastikan. Sebab Kejati belum fokus untuk mengusut hal itu. Sesuai SKK yang diterima yang menjadi tugas Kejati NTB adalah masalah keperdataan. “Bagaimana menyelamatkan asset daerah. Itu dulu,” ujarnya.

Meski begitu, kata Tomo, tidak menutup kemungkinan nanti pihaknya juga mengusut perbuatan pidana yang terjadi di atas lahan yang dikelola PT GTI. “Kita lihat nanti seperti apa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pengelolaan aset oleh PT GTI ini sudah berlangsung cukup lama. Aset Pemprov di Trawangan seluas 75 hektare, seharusnya memberikan kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kontrak perjanjian kerja sama yang ditandatangani sejak 1995 itu, pendapatan yang diterima pemprov sangat kecil. Perjanjian kerja sama awalnya ditandatangani oleh Gubernur NTB, Drs H Warsito dengan Direktur Utama PT GTI Drs Ec Winoto.

Jangka waktu kerja sama selama 70 tahun. Dari kerja sama tersebut, PT GTI harus menyetor uang kontribusi sebesar Rp 27 juta per tahun. Tapi dari sisi kontribusi yang sangat kecil itu pun tidak dipatuhi oleh PT GTI.

Padahal, nilai aset yang dikuasai PT GTI sekitar Rp 2,3 triliun.
Hal itu berdasarkan hasil appraisal yang dilakukan DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018 lalu. Nilai investasi masyarakat saja yang sudah melakukan kegiatan usaha secara ilegal di lokasi tersebut mencapai Rp 24 miliar per tahun. Sementara daerah hanya mendapatkan kontribusi Rp 22,5 juta per tahun dari GTI. (der)

Komentar Anda