Kasus Korupsi Benih Jagung Jilid II Naik Penyidikan

Efrien Saputera (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menggarap kasus korupsi benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. Kendatipun para pelaku kini sudah jadi narapidana.

Saat ini, kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. “Iya, sudah naik ke tahap penyidikan. Kan Aryanto kemarin sudah diperiksa,” ucap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (12/10).

Aryanto Prametu merupakan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM). SAM adalah salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Aryanto kini berstatus terpidana bersama tiga orang lainnya, yaitu Lalu Ikwanul Hubbi selaku Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya. Keempat terpidana tersebut sudah diperiksa diperiksa penyidik Kejati NTB. “Masih dilakukan pendalaman,” katanya.

Baca Juga :  Setelah Kapolsek Pringgabaya, Tiga Oknum Polres Lotim akan Diperiksa Paminal Polda NTB

Kejati kembali menelisik kasus tersebut untuk mencari keterlibatan orang lain yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka baru. Dari keempat terpidana tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB merugikan keuangan negara mencapai Rp 27,35 miliar.

Menyinggung metode perhitungan kerugian negara pada jilid II ini, tidak menutup kemungkinan akan menggunakan hasil audit lama itu. “Kemungkinan menggunakan yang pertama, karena inikan menambah tersangka,” bebernya.

Sebagai informasi, proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Baca Juga :  Kades Langko Dituntut Pidana 5 Bulan dan Denda Rp 5 Juta

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar. (sid)

Komentar Anda