Kasus Dugaan Pungli Prona, Kades Mambalan Dikenai Wajib Lapor

Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

MATARAM—Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mataram memastikan telah memeriksa dan meminta keterangan Kepala Desa (Kades) Mambalan Kecamatan Gunungsari, Lalu Ahmad Yusni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program pemerintah tentang Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Desa Mambalan Kecamatan tahun 2016. Kades Mambalan. “ Sudah diperiksa minggu kemarin. Dia sudah datang memberikan keterangan,” kata Kapolres Mataram melalui Kasubag Humas AKP I Made Arnawa saat dikonfirmasi di Mataram kemarin.

Penyidik tidak melakukan penahanan. Tersangka dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu. “ Tidak ditahan, tapi wajib lapor dua kali seminggu selama proses penyidikan,” katanya.

Baca Juga :  Ada Dugaan Pungli Pembangunan Rumah Korban Gempa

Alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka atas beberapa pertimbangan. Diantaranya tersangka berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti. Dia juga dianggap bersikap kooperatif selama berjalannya pengusutan ini. “Yang jelas tidak ditahan itu dengan alasan yang subjektif dan sudah dipertimbangkan,” ungkapnya.

Untuk sementara keterangan yang disampaikan oleh Kades Mambalan sudah dianggap cukup. Namun apabila diperlukan, Kades Mambalan berpeluang dimintai lagi keterangannya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga memungut uang tak resmi program Prona kepada pemohon dengan besaran yang bervariasi antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta kepada pemohon.  Sedangkan pemohon Prona yang mengajukan permohonan berjumlah puluhan orang. Tindakan tersebut ditegaskannya jelas menyalahi aturan. Pasalnya, Prona tersebut digulirkan pemerintah tanpa biaya alias gratis. 

Baca Juga :  Polda NTB Dituding Salah Tangkap

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Mataram berdasarkan laporan masyarakat setempat. Laporan ini mengenai adanya dugaan Pungli dalam pengurusan sertifikat tanah. Padahal program tersebut adalah gratis. Laporan ini ditindak lanjuti petuigas dengan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan.(gal)

Komentar Anda