Kasus Benih Jagung Jilid Dua, Jaksa Periksa Aryanto Prametu

MATARAM — Terpidana Aryanto Prametu kembali diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) itu diperiksa, terkait kasus dugaan korupsi benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB yang masuk jilid dua.
“Iya, diperiksa terkait itu (pengadaan benih jagung),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.

Aryanto diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, bersama terpidana lain, yaitu Lalu Ikwanul Hubbi selaku Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). “Intinya, dua orang yang diperiksa hari ini (kemarin, red),” ujarnya.

Tidak hanya dua orang itu saja, namun pada Selasa (3/10) lalu, penyidik juga telah memeriksa dua orang terpidana lainnya, yaitu mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya. “Sudah juga mereka diperiksa kemarin (Selasa, red),” ucap dia.

Mereka diperiksa untuk mencari keterlibatan orang lain dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 27,35 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. “Pengembangan keterlibatan orang lain, dan masih dalam proses,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov NTB Klaim Sudah Bayar Utang 50 Persen ke Kontraktor

Pengembangan keterlibatan orang lain itu, Efrien mengaku belum mengetahui pasti penanganannya masih ditahap penyelidikan atau sudah naik ke tahap penyidikan. “Kalau soal itu, saya belum dapat informasi pastinya,” sebutnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi yang sudah menjerat empat terpidana ini sudah menjalani putusan dari hakim. Untuk terpidana Aryanto divonis pidana penjara selama 4 tahun, sesuai hasil Peninjauan Kembali (PK). Dimana sebelumnya dia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun di tingkat kasasi.

Selain diskon hukuman penjara, juga hukuman pidana denda yang di diskon. Dimana semula Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan ditingkat kasasi, menjadi Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Uang pengganti kerugian negara, hakim PK dan Kasasi sama-sama membebankan terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 7,874 miliar, dengan subsider satu tahun kurungan badan.
Sedangkan mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi dihukum 9 tahun penjara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya divonis 9 tahun; dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikwanul Hubbi divonis 8 tahun penjara.

Baca Juga :  Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus KUR Tani Fiktif

Sebagai informasi, proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap, yakni tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.

Berikutnya tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan hasil audit, kerugian Negara proyek itu mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar.

Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara, yaitu PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar, dan PT WBS Rp 3,1 miliar. (sid)

Komentar Anda