Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus KUR Tani Fiktif

Sungarpin (Dok)

MATARAM— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani untuk petani jagung dan tembakau yang diduga fiktif di Lombok Timur (Lotim).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AM dan IN. “Sudah boleh tersangka lah,” kata Kepala Kejati NTB Sungarpin.

Meski sudah menyebut inisial dua tersangka, Sungarpin belum mau membeber peran kedua tersangka. Begitu juga soal jabatan keduanya tersangka ini. “Jangan itu, belum waktunya masih tersembunyi,” sebutnya.

Saat ini Kejati baru menetapkan dua tersangka. Untuk calon tersangka lainnya, Kejati akan melihat perkembangan penanganan kasus ini. “Kita lihat dulu perkembangannya,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejati menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 29,95 miliar. Untuk jumlah pasti kerugian negaranya, Kejati sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena nama mereka telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani ini sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.

Total jumlah petani jagung yang menjadi korban 622 orang yang tersebar di lima desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektare dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektare.

Sementara petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan dana KUR mulai Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per orang.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, Dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit. Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di lima desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu CV. Agro Briobriket dan Briket (ABB) yang diduga milik oknum pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB. CV ABB juga disebut-sebut mendapatkan rekomendasi dari HKTI NTB sebagai perusahaan yang memfasilitasi petani dengan pihak perbankan untuk menyalurkan kredit ini.

Selanjutnya BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR untuk petani jagung.
Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya. Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Ternyata para petani tidak pernah menerima dana bantuan tersebut.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjaman di BRI tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di BNI. Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki.
Sementara petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu.
(cr-sid)

Komentar Anda
Baca Juga :  Hadiri Kampanye Capres, Tiga Pejabat Diproses Bawaslu