KASN Nyatakan Pj Gubernur tak Langgar Netralitas ASN

BAWASLU: Anggota Bawaslu RI, Loly Suhenty, didampingi Komisioner Bawaslu NTB Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Umar Achmad Seth, ketika memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (29/12). (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan kehadiran Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, pada acara bantuan sosial (Bansos) PDIP NTB di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), beberapa waktu lalu, dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).

Rekomendasi KASN itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Umar Achmad Seth, saat mendampingi Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, di kantor Bawaslu NTB, Jumat kemarin (29/12). “Rekomendasi KASN menyatakan Pj Gubernur tidak terbukti melanggar aturan,” katanya.

Diungkapkan Umar, pihak KASN juga telah menerbitkan rekomendasi sebagai respon dari usulan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Dimana dalam rekomendasi Bawaslu Lombok Tengah itu menyatakan Pj Gubernur NTB terbukti melanggar netralitas ASN. Namun pihak KASN kemudian menerbitkan rekomendasi yang menyatakan Pj Gubernur NTB tidak terbukti melanggar netralitas ASN.

Diketahui, sebelumnya Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi juga mengakui kalau pernah diklarifikasi oleh pihak KASN terkait kehadirannya dalam acara Baksos PDIP NTB di Lombok Tengah tersebut. “Baik di Bawaslu dan KASN, ada proses internal,” ucap Umar yang juga mantan Komisioner KPU Lombok Barat ini.

Baca Juga :  Enam Tahun Ditetapkan, Global Hub Belum Dilirik Investor

Kemudian terkait adanya perbedaan putusan antara Bawaslu Loteng dan KASN terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Anggota Bawaslu RI, Loly Suhenty mengatakan bahwa ada proses internal yang berjalan baik di Bawaslu dan KASN dalam menyikapi adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN dalam Pemilu.

“Sebab itu, sangat terbuka ada keputusan yang berbeda antara Bawaslu RI dan KASN. Seperti pada kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj Gubernur NTB, ada keputusan berbeda antara Bawaslu dan KASN,” tutur Loly.

Pihak Bawaslu Loteng menyatakan Pj Gubernur NTB telah terbukti melanggar netralitas ASN. Sedangkan pihak KASN dalam rekomendasinya menyatakan Pj Gubernur NTB tidak terbukti melanggar netralitas ASN.

“Kalau kondisi seperti ini, tentu Bawaslu akan mengecek apa landasan hukum dari KASN, sehingga Pj Gubernur dinyatakan tidak terbukti melanggar netralitas ASN, sebagaimana rekomendasi yang berbeda dengan hasil kajian Bawaslu,” tandasnya.

Baca Juga :  Dirut PT AMG Kembalikan Kerugian Negara Rp 800 Juta

Walau demikian, Loly mengatakan pihak Bawaslu sudah bekerja melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam proses setiap ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Meskipun hasilnya kemudian ada keputusan yang berbeda dari hasil telaah dan kajian Bawaslu dengan KASN, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Bawaslu hanya bersifat merekomendasikan, selanjutnya untuk sanksi menjadi kewenangan pihak KASN,” jelas Loly.

Atas adanya perbedaan keputusan antara Bawaslu dan KASN terkait pelanggaran netralitas ASN oleh Pj Gubernur NTB, pihaknya juga mempersilakan publik untuk menilai sendiri kebijaan tersebut. “Harus kita akui, inilah sisi keterbatasan kita di Bawaslu,” lugasnya.

Adapun untuk kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan Asisten I Pemprov NTB Fathul Gani, kembali Umar Achmad Seth mengaku belum ada terbit rekomendasi dari KASN. “Kalau untuk Pak Fathul Gani, belum ada terbit rekomendasi dari KASN,” tandas Komisioner Bawaslu NTB ini. (yan)

Komentar Anda