Dirut PT AMG Kembalikan Kerugian Negara Rp 800 Juta

PENGEMBALIAN: Dirut PT AMG inisial PSW, salah satu tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi di Lotim menitipkan pengembalian kerugian negara Rp 800 juta melalui penyidik Kejati NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PSW, tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 800 juta, ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Iya, tadi tersangka menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 800 juta,” ujar Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (9/5).

Tersangka menitipkan uang pengembalian kerugian negara saat menjalani pemeriksaan tambahan. Kendati demikian, Efrien menegaskan proses hukum yang menjerat lelaki 71 tahun tersebut berjalan. Terlebih lagi kasus ini masih dalam proses pengembangan pada tahap penyidikan. “Tidak dihentikan, tetap masuk,” tegasnya.

Baca Juga :  Banjir dan Kemacetan Saat MotoGP Mulai Diantisipasi

Penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya,” ucapnya.

Dalam muara dugaan korupsi proyek tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Kepala Cabang PT AMG Lotim inisial RA; ZA mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) NTB dan terakhir PSW.

Dalam kasus yang menjerat tiga orang tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mengantongi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Baca Juga :  Usulan Pj Gubernur NTB Dinilai tak Konsisten

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sehingga, dari uraian kasus tersebut penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada para tersangka. (cr-sid)

Komentar Anda