Kanwil Kemenkumham NTB Upayakan Terwujudnya Peraturan Perundang-undangan Berkualitas dan Tepat Sasaran

Kanwil Kemenkumham NTB gelarĀ  peningkatan pemahaman analisis dan evaluasi hukum tahun 2024 di Ruang Sekretariat ZI, Kamis (14/3). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dalam rangka meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang tepat sasaran dan berkualitas, Kanwil Kemenkumham NTB gelar kegiatan peningkatan pemahaman analisis dan evaluasi hukum tahun 2024 di Ruang Sekretariat ZI, Kamis (14/3).

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Puri Adriatik Chasanova serta dihadiri oleh Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024 yang meliputi Biro Hukum Provinsi NTB, Bagian Hukum Kota Mataram, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM, serta Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundangan-undang pada Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.

Baca Juga :  Di Depan Pegawai Imigrasi Sumbawa, Kakanwil Kemenkumham NTB Tekankan Pentingnya SOP dan Pelayanan Prima

“Kegiatan ini sebagai awal pertemuan Pokja untuk dapat menyamakan persepsi dan pengetahuan terkait Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Mataram yang akan dilaksanakan serta membangun sinergi pada tim yang akan bekerja hingga Bulan Oktober nanti sebagaimana amanat Menkumham Yasonna H. Laoly bahwa kualitas peraturan perundang-undangan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan kita,” ungkap Puri.

Giat ini juga menghadirkan narasumber Reza Fikri Febriansyah dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dr. Risnain, S.H., M.H. selaku Akademisi dari Universitas Mataram. “Terdapat beberapa urgensi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum daerah yakni untuk menemukan kelemahan-kelemahan substansi produk hukum daerah, sebagai dasar pembentukan produk daerah dan dasar perubahan atau pencabutan produk hukum daerah,” ujar Risnain.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Koordinasi PJA 2024 dengan Pemprov dan Pemkot

Dalam kesempatan terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengungkapkan bahwa dibutuhkan analisis dan evaluasi hukum oleh para instansi pemangku kebijakan, agar produk hukum khususnya peraturan daerah dapat lebih konsisten dan membawa dampak langsung bagi masyarakat. (Huda)

Komentar Anda