Kalah Sengketa Dermaga, Pemkab Lobar akan Banding

DERMAGA SENGGIGI: Kondisi dermaga Senggigi yang terlantar pasca pembangunan yang tidak tuntas. Dalam proyek ini kontraktor menang di gugatan dan Pemkab harus membayar sisa uang proyek itu. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat masih belum mau menyerah atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menguatkan putusan BANI terkait proyek dermaga Senggigi.  Pemkab saat ini tengah mempersiapkan upaya banding.” Kita banding sih. Kan sederhana, ini sedang kita kaji,” ungkap Bupati H. Fauzan Khalid ditemui Rabu (21/4).

Di satu sisi DPRD Lombok Barat menyarankan agar Pemkab mematuhi dan melaksanakan saja putusan BANI itu. Pemkab diminta membayar uang sisa proyek yang gagal tuntas ini. Menurut bupati, kalau Pemkab tidak melakukan langkah hukum maka otomatis Pemda akan membayar sesuai dengan putusan pengadilan tersebut.” Ya jalan saja, kalau Pemkab mengikuti putusan pengadilan, bagaimana dengan temuan kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar? ” ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi Bersih-Bersih di Pantai Rindu Buncit Lembar, Ada Balap Kuda Rutin di Pantai Ini

Menurutnya Pemkab tentu melaksanakan hal yang mengacu putusan pengadilan. Namun demikian ia tidak hanya memikirkan sengketa proyek itu, tetapi juga memikirkan kelanjutan pengerjaan proyek itu. Pihaknya harus siap merencanakan untuk melanjutkan proyek itu supaya jangan sampai rusak.

Menurutnya, pembangunan masih bisa dilanjutkan meskipun nantinya ada upaya hukum. Akan tetapi tidak sederhana karena harus melalui perencanaan masuk ke SIPD.”Harus masuk SIPD dulu, review, belum waktunya kita bahas ini. Karena arahnya (dialokasikan) tahun 2022,” ungkapnya.

Penganggaran tidak mungkin dilakukan pada APBD Perubahan tahun ini, karena khawatir terlambat lagi pengerjaannya. Belum lagi persoalan kondisi fiskal daerah.

Lebih rinci Asisten II Setda Lobar, Rusditah, mengatakan Pemkab memang kalah sengketa proyek di BANI. Kemudian upaya membatalkan putusan BANI di PN Mataram juga tidak dikabulkan. “Kita sedang mempelajari celah hukum bersama Kabag hukum dan lawyer lainnya untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  RSUD Tripat Belum Perpanjang Kontrak dengan BPJS

Lebih lanjut, Rusditah mengatakan Pemkab tidak serta-merta melakukan banding. Karena pihaknya harus mengkaji peluang atau celah kemungkinan menang.”Kami pelajari kalau bisa menang, Kenapa mesti mengalah,” katanya.

Soal kemungkinan Pemkab melanjutkan pengerjaan proyek itu dari APBD, mantan Kepala Bappeda ini mengatakan hal itu menjadi bagian yang dikaji untuk dilakukan. Hanya saja, sebelum melakukan itu Pemkab harus meminta arahan kejaksaan supaya tidak salah mengambil keputusan.” Itu bukti kami konsultasikan ke kejaksaan agar tidak ada masalah, kita konsultasi dulu,” tegas Rusditah. (ami)

Komentar Anda