Kades Pelambik Diadukan Simpangkan Anggaran

pelambik

PRAYA-Puluhan warga Desa Pelambik Kecmatan Praya Barat Daya mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah, kemarin (26/10).

Mereka mengadukan Kepala Desa Pelambik, Juanis Supriadi yang dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Kedatangan warga ini diterima langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, H Achmad Puaddi FT, Wakil Ketua Komisi I HL Mas’ud, Inspektorat, dan Camat Prabarda. Pada kesempatan itu, hadir juga Kades Pelambik Juanis Supriadi, tetapi langsung diminta keluar oleh warga untuk kondusifitas hearing.

Kurdi salah satu perwakilan warga mengungkapkan, warga Desa Pelambik tidak memiliki kantor desa selama 125 hari kemarin. Ini setelah kantor desa itu dirobohkan kepala desa dengan alasan akan dilakukan pembangunan total.

Padahal, pembangunan kantor desa itu sudah dianggarkan sejak tahun 2013 silam. Yaitu, sebesar Rp 23 juta untuk rehab. Tahun 2014 juga kemudian dianggarkan lagi Rp 99 juta untuk rehab pula. Begitu juga tahun 2015 dianggarkan lagi Rp 45 juta untuk rehab. ‘’Tapi tahun 2016, bangunanya kemudian dirobohkan dengan alasan akan dibangun ulang. Kalau memang mau dibangun, kenapa mesti dianggarkan tahun-tahun sebelumnya,’’ beber Kurdi.

Baca Juga :  Pemkab KLU Kucur Anggaran Entaskan Kekeringan

Ditambahkan warga lainnya, H Alif Yafi, apa yang dilakukan merupakan bentuk sayang masyarakat terhadap pimpinannya. Bahkan tahun 2013 sudah pernah dilaporkan terkait penggunaan dana desa kepada kepolisian. Oleh kepolisian, tidak ditemukan sedikit pun kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat. ‘’Padahal banyak sekali penyimpangannya,’’ sebutnya.

Ketua DPRD Lombok Tengah, H Achmad Puaddi FT menanggapi, adanya laporan dari masyarakat tersebut akan dijadikan sebagai acuan untuk memberikan rekomendasi kepada Inspektorat untuk melakukan audit. Namun, pihaknya tidak berani serta merta mengatakan bahwa oknum kades tersebut salah atau benar. “Kami rekomendasikan Inspektorat agar mengaudit desa dan Komisi I juga saya minta langsung turun ke lapangan,’’ katanya.

Baca Juga :  LHP, Banyak Pos Anggaran tak Sesuai Ketentuan

Dalam kesempatan itu, Puaddi juga mengaku mengundaang kades agar permasaalahan tersebut selesai. Sehingga tidak berlarut larut namun karena permintaan warga yang menyuruh kades pulang akhirnya dia pulang. ‘’Kalau kadesnya di sini kan langsung dia bisa klarifikasi,” sesalnya.

Sementara perwakilan Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Wirakampe menjelaskan, tahun 2015 sudah melakukan audit terhadap Desa Pelambik dan hasilnya secara teknis tidak ada penyimpangaan. Bahkan dari kejaksaan sendiri dikatakan sudah bersurat. ‘’Kalau tidak ada bukti kita tidak bisa menindaklanjuti,” singkatnya. (cr-met)

Komentar Anda