MATARAM– Di dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkot Mataram tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana yang dimiliki oleh LSM FITRA NTB, banyak ditemukan ketidaksesuaian data. Diantaranya soal biaya perjalanan dinas di 14 SKPD tidak sesuai ketentuan, belanja bahan bakar minyak (BBM) dan Pelumas di 17 SKPD tidak sesuai ketentuan, pembayaran honor pegawai RSUD Kota Mataram tidak sesuai ketentuan, serta kekurangan volume atas paket pekerjaan di 5 SKPD.” Ini beberapa hasil temuan yang tidak pernah diketahui oleh publik. Karena Pemkot tidak melakukan publikasi hasil pemeriksaan LHP BPK,” kata Ervin Kaffah, Sekjend FITRA NTB kemarin.
Tidak hanya itu. Selain soal banyaknya ketidaksesuaian biaya itu, juga banyak ditemukan tidak memadainya pertanggungjawaban kegiatan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ada juga belanja pupuk organik cair dan pestisida pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan tidak sesuai ketentuan.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Ia mengatakan karena SPI belanja daerah belum sepenuhnya dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian anggaran. Rinciannya, pertanggungjawaban belanja jasa konsultansi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tidak sesuai ketentuan, pengelolaan belanja hibah, bantuan sosial dan barang untuk diserahkan kepada masyarakat belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Kita tidak tahu bagaimana kemudian tindak lanjut Pemkot Mataram terhadap semua temuan BPK pada semester pertama sampai bulan Juli 2016 ini,” tegasnya.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram H.Makbul Maksum mengatakan, pada tahun 2017 ini untuk pemeriksaan LHP tahun 2016, BPK dua kali melakukan pemeriksaan yakni pemeriksaan awal yang dilakukan pada awal tahun 2017 pada bulan Februari lalu. Hasil audit permulaan untuk LHP tahun 2016 sudah disampaikan BPK sebelum masuk audit terakhir yang dilakukan pada bulan April lalu.” Hasil rekomendasi audit awal sudah ditindaklanjuti semua,” kata Makbul.
Salah satu yang menjadi temuan pada saat itu masalah aset. Selain itu, catatan BPK yang lain berkaitan dengan beberapa proyek fisik yang dikerjakan pada tahun 2016.
Termasuk kemarin ketika dilakukan pemeriksaan akhir pada bulan April selama satu bulan lebih dilakukan pemeriksaan pihaknya tidak menemukan adanya masalah yang serius di SKPD yang diaudit sehingga tidak ada masuk informasi soal temuan BPK itu. Kalaupun ada hal yang perlu diberikan penjelasan, pihak BPK pasti melakukan konfirmasi. Ketika ada temuan misalnya, inspektorat tidak bisa melakukan apapun, karena sesuai aturan pihaknya tidak boleh masuk pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak BPK.” Kita tunggu saja hasil akhir pemeriksaan yang sudah selesai dilakukan,” imbuhnya.(ami)