Kabar Gembira! Bappenda NTB Beri Insentif Pajak Angkutan Umum Barang

H Iswandi
H Iswandi

MATARAM – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan angkutan barang umum di NTB. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB memberikan insentif dan disinsentif untuk pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) angkutan barang umum. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang pemberian insetif bagi PKB angkutan barang umum di NTB.

“Bappenda NTB memberikan bentuk insentif dan disinsentif pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Angkutan Barang Umum dengan sejumlah klaster,” kata Kepala Bappenda NTB H Iswandi, Kamis (25/2).

Dijelaskan Iswandi, pemberian insentif dilaksanakan melalui pembagian klaster beserta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Selanjutnya penjelasan mengenai pembagian klaster dan syarat yang harus dipenuhi, seperti untuk klaster I syarat pemberian insentif pengenaan PKB Kendaraan Angkutan Umum Barang sebesar 0,6 persen yang tertera di pasal 12 Pergub No 20 Tahun 2020.

Baca Juga :  Seluruh Kantor Samsat Diminta Fokus Capai Target Pendapatan

Adapun syaratnya adalah, berbadan hukum, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,  dioperasionalkan sesuai dengan fungsi dan perizinannya.

Selanjutnya, untuk klaster II syarat pengenaan  PKB Kendaraan Angkutan Umum Barang sebesar 1 peren yang tertera dalam pasal 7 Pergub No. 20 Tahun 2020, diantaranya berbadan hukum, memiliki izin penyelenggara angkutan umum. Kemudian untuk klaster III syarat pemberian disinsentif pengenaan PKB Kendaraan Angkutan Umum Barang yang dikecualikan dari Angkutan Umum Barang Sebesar 1,7 persen, sesuai pasal 9 Pergub No. 20 Tahun 2020, adalah belum berbadan hukum, tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

Baca Juga :  Bappenda NTB Kaji Samsat Keliling Bisa Layani Ganti Plat 5 Tahunan

Kemudian kategori terakhir adalah khusus terhadap Kendaraan Angkutan Umum Barang Milik Perorangan, Pengenaan PKB sebesar 1 persen, sesuai pasal 9 Pergub No. 20 Tahun 2020, dengan syarat memiliki izin Penyelenggara Angkutan Umum.

“Mari semua, manfaatkan insentif ini sebaik-baiknya. Ini merupakan kesempatan yang baik untuk melunasi pajak kendaraan bermotor anda. Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Call Center Bappenda dengan nomor 1500186,” tutup Iswandi. (luk)

Komentar Anda