Jumlah Janda dan Duda di KLU Terus Meningkat

Arif Aryadi (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Populasi janda dan duda di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus meningkat setiap tahun. Data yang dihimpun Radar Lombok dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KLU, hingga semester pertama 2023, ada 12.101 janda. Rinciannya, cerai hidup 3.660 orang dan cerai mati 8.481 orang.

Sedangkan tahun 2022, periode Januari-Desember jumlah janda 11.962 orang, rinciannya cerai hidup 3.628 orang dan cerai mati 8.334 orang.

Selain janda, jumlah duda juga meningkat. Di mana pada semester pertama 2020, mencapai 3.214 orang. Rinciannya cerai hidup 1.363 orang dan cerai mati 1.851 orang. Sedangkan tahun 2022 lalu, periode Januari-Desember 3.172 orang. Rinciannya cerai hidup 1.352 orang dan cerai mati 1.820 orang.

Baca Juga :  Target Rp7 Miliar Tahun Ini, Retribusi Masuk Gili Resmi Naik

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil KLU Arif Aryadi mengatakan bahwa jumlah janda maupun duda setiap tahunnya hampir selalu meningkat. Namun diakui data ini belum sepenuhnya mewakili kondisi riil di lapangan. “Yang tercatat ini adalah mereka yang mengajukan perubahan ganti status. Selain mereka itu, masih banyak,” ujarnya, Rabu (22/11).

Fakta di lapangan kata Arif banyak yang secara agama sudah cerai atau pisah. Hanya saja tidak serta merta status mereka berubah atau tercatat di dokumen kependudukan. Pasalnya untuk mengubah data perkawinan dari kawin menjadi cerai harus ada akta perceraian dari Pengadilan Agama. “Itu harus dilampirkan saat mengajukan perubahan status perkawinan. Makanya sebelum ke Dinas Dukcapil kita minta masyarakat mengurus akta perceraian dulu di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  PDAM Wacanakan Pipa Bawah Laut Menuju Gili Meno

Akta perceraian itu jelasnya tidak hanya diperlukan saat mengubah status perkawinan tetapi ketika masyarakat akan menikah lagi maka itu juga diminta nanti oleh Kantor Urusan Agama (KUA). “Ketika nanti masyarakat mau menikah lagi mereka juga akan mengalami kesulitan karena KUA membutuhkan akta perceraian juga untuk menerbitkan buku nikah,” jelasnya.

Sejauh ini lanjut Arif terkadang masyarakat enggan mengurus perubahan status perkawinan. Padahal itu penting bagi mereka. Terutama saat mau menikah lagi nanti. (der)

Komentar Anda