Juklak-Juknis Pilkades belum Rampung 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim Muhammad Hairi (GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur masih sedang menggodok petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pilkades serentak yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang. Hal tersebut dikatakan oleh Kadis PMD Lotim, Muhammad Hairi, kemarin.” Perda-nya tidak kita ubah melainkan juklak dan juknisnya. Itu yang akan kita ubah sedikit,” kata Muhammad Hairi.

Berbagai ketentuan Pilkades yang diatur dalam Juklak dan Juknis tersebut terangnya saat ini masih sedang dalam proses uji publik. Diterangkannya, uji publik ini rencananya akan digelar Rabu mendatang bertempat di ballroom kantor bupati. Uji publik ini juga melibatkan berbagai unsur terkait.” Pesertanya adalah para Kades, tokoh, badan hukum dan banyak lainnya,” lanjut Hairi.

Di bulan Februari 2023 tercatat ada 53 desa yang Kadesnya berakhir masa jabatannya. Sedangkan di Februari 2024 sebanyak 101 Kades yang akan berakhir masa jabatannya. Desa yang Kadesnya yang berakhir masa jabatannya di Februari 2023 dan Februari 2024 besar kemungkinan akan menggelar Pilkades di tahun 2023.”Sedangkan 97 desa dan delapan desa yang akan berakhir masa jabatannya di Agustus dan Desember 2024 kemungkinan Pilkades nya akan digelar di 2025 mendatang. Soalnya di 2024 tidak boleh ada Pilkades karena yang ada Pilkada dan Pileg,”  bebernya.

Kondisi itu menyebabkan banyak jabatan Kades yang lowong sampai digelarnya Pilkades serentak. Hal itu pun terangnya, menyebabkan kekosongan jabatan kades itu akan diisi oleh Pjs. Dan proses pengisian Pjs juga ada ketentuannya.(lie)

Komentar Anda