Jika tak Diproses Partai, Chika akan Gugat ke PN

Chika dan kuasa hukumnya (Dok/Radar Lombok)

MATARAM-Gugatan Ika Rizky Veryani atau akrab disapa Chika ke mahkamah partai sudah didaftarkan 9 Juni lalu. Chika mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya oleh DPP PAN. Hingga lebih dari satu bulan sejak didaftarkan, mahkamah partai tidak kunjung proses gugatan tersebut.

Kuasa hukum Ika Rizky Veryani, Hamdani, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sama sekali belum menerima jadwal sidang dari mahkamah partai.” Belum ada jadwal sidang,” katanya kepada Radar Lombok, Rabu (21/7).

Pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab tak kunjung diprosesnya gugatan kliennya. Semestinya sudah ada jadwal sidang dari mahkamah partai. Tetapi kenyataanya, belum ada pemberitahuan jadwal sidang.”Kita hanya bersifat menunggu,” ungkapnya.

Walau begitu, pihaknya akan mempersiapkan langkah hukum lainnya jika gugatan diajukan ke mahkamah partai tidak diproses. Pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

Sesuai aturan, Mahkamah partai punya waktu 60 hari untuk memproses dan menindaklanjuti gugatan. Artinya, batas waktu 60 hari itu akan berakhir tanggal 7 Agustus mendatang. Jika hingga tenggat waktu tidak ada kejelasan, pihaknya akan langsung mendaftarkan gugatan di PN.” Ini aturan harus kami tempuh. Baru bisa daftarkan gugatan ke PN,” imbuhnya.

Sebab itu pihaknya masih akan menunggu hingga berakhir masa tenggat waktu 60 hari sejak gugatan didaftarkan di mahkamah partai.

Senada dengan pengacaranya, Chika menegaskan dirinya akan langsung mengajukan gugatan ke PN jika dalam tempo 60 hari sejak didaftarkan mahkamah partai tak berproses gugatan diajukan. Dirinya masih menunggu hingga berakhir tempo waktu tersebut.” Jika tak kunjung ada kejelasan dari mahkamah partai, kami lanjut daftarkan gugatan ke PN,” ungkapnya.(yan)

Komentar Anda